Fimela.com, Jakarta Pernyataan pemerintah yang menyebut akan mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM) menimbulkan banyak sekali kontroversi dari publik. Wacana pencabutan PPKM ini memang bukan yang pertama kali. Karena kasus Covid-19 yang mulai menurun, Presiden Jokowi berencana untuk mengakhiri PPKM pada akhir tahun 2022. Menurutnya, kasus-kasus harian Covid-19 saat ini sudah bisa dikendalikan.
Mendengar wacana terkait pencabutan PPKM oleh pemerintah, muncul banyak sekali pertanyaan dari publik. Salah satunya, apakah segala bantuan biaya perawatan bagi pasien Covid-19 yang selama ini ditanggung oleh pemerintah akan diberhentikan juga?
Dilansir dari liputan6.com, bahwa pencabutan PPKM akhir tahun ini tidak akan memengaruhi bantuan pembiayaan kepada pasien Covid-19. Setelah mendengar pertanyaan publik, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementrian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi ikut berkomentar.
Advertisement
Menurut Nadia, PPKM itu aturan yang sebenarnya ditetapkan oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Sesuai dengan namanya, tujuan dari PPKM ini adalah untuk membatasi kegiatan masyarakat.
Nadia juga mengatakan, "Jadi, selama situasi pandemi ini belum dinyatakan selesai, maka (bantuan) pembiayaan terhadap pasien Covid-19 masih akan mengikuti apa yang telah ditetapkan sebelumnya dalam Keputusan Presiden (Kepres) beserta turunannya."
Dalam tayangan live Instagram yang dilakukan oleh Nadia bersama Kementrian Kesehatan pada Senin (26/12) lalu, Nadia juga menyebutkan "Terkait aturan pembiayaan, kalau nantinya situasi pandemi sudah dicabut, maka kita akan lihat aturannya lagi nantinya". Singkatnya, jika situasi pandemi sudah dinyatakan benar-benar selesai, maka aturan pembiayaan terhadap pasien Covid-19 akan mengikuti situasi pada saat itu.
"Misal, ada pasien yang ternyata dia pengguna BPJS dan ditanggung oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) artinya pasien itu nanti (bantuan pembiayaannya) akan mengikuti seperti penyakit-penyakit lainnya. Bagi penerima bantuan iuran atau PBI akan tetap ditanggung negara" ujar Nadia.
Nadia ikut mengingatkan, bahwa semua pihak akan tetap hidup berdampingan dengan Covid-19. Pencabutan PPKM ini memang tidak akan membuat penyebaran Covid-19 berhenti begitu saja. Publik diminta untuk tidak perlu khawatir, sebab mekanisme ini sudah ada di dalam standar penanganan dan sudah ada penghitungan pembiayaannya seperti apa dan bagaimana aturannya.
Advertisement
Masyarakat dihimbau untuk tetap waspada
Mengingat penyebaran Covid-19 yang masih belum sepenuhnya berakhir, masyarakat dihimbau untuk tetap waspada, jaga kesehatan, dan jaga keluarga. Nadia juga meminta masyarakat untuk tetap mematuhi arahan pemerintah.
"Misalnya nanti pemerintah tetap menghimbau untuk melengkapi vaksinasi hingga booster, maka kita ajak orangtua kita untuk ikut mendapatkan vaksinasi booster kedua,” ujar Nadia.
Kebiasaan yang sudah dilakukan selama ini diharapkan tetap dilakukan, misalnya mencuci tangan setiap habis melakukan kegiatan ataupun membersihkan diri setelah berkegiatan di luar ruangan. Jika sudah ada gejala, tetap gunakan masker untuk melindungi diri sendiri dan orang sekitar.
“Dimohon untuk tetap waspada, jangan lengah, jangan senang dulu karena PPKM atau pandemi dicabut. Kita tahu bahwa virus penyebab COVID-19 masih hidup berdampingan dengan kita.” kata Nadia mengingatkan.
Siapkan waktu yang tepat
Nadia menyebutkan, bahwa Kemenkes bersama para ahli kesehatan masyarakat dan epidemiologi tengah menyiapkan kajian bersama terkait waktu yang tepat untuk menghentikan PPKM ini. Menurutnya, persiapan ini tidak hanya dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan saja. Namun, kita butuh kesiapan dari masyarakat juga.
“Kalau PPKM dicabut itu bukan berarti COVID-19 hilang begitu saja. COVID-19 masih ada, masih mungkin menularkan kepada kita dan dampak terbesar dari COVID-19 itu pada orang-orang berisiko tinggi.” ujar Nadia.
Orang-orang beresiko tinggi yang dimaksudkan oleh Nadia adalah para lansia dan komorboid yang membutuhkan proteksi lebih. Proteksi lebih ini bisa dilakukan dengan cara vaksinasi. Namun, semua pihak terlebih masyarakat diminta untuk tetap harus waspada karena virus Covid-19 ini akan terus bermutasi.
“Faktanya, kalau kita lihat sejak Omicron awal Januari sampai sekarang, subvarian Omicron yang muncul itu sudah banyak sekali. Dulu kita kenal BA.1 kemudian son of Omicron, BA.4, BA.5, XBB, dan seterusnya.”
Advertisement
Diperlukan banyak evaluasi
Presiden Jokowi menyampaikan, bahwa rencana pencabutan PPKM ini masih banyak sekali yang harus dievaluasi. Evaluasi ini dilakukan untuk menilai apakah PPKM sudah layak untuk dihentikan atau belum. Nadia mengatakan, hal ini adalah sebagai salah satu bentuk tahapan dalam penanganan pandemi.
Ada tiga indikator yang dapat mengukur apakah PPKM ini sudah layak untuk diberhentikan pada akhir tahun ini. Pertama laju penularan, kedua kapasitas respons, dan terakhir vaksinasi.
Menurut Nadia, "Di Indonesia laju penularan yang dilaporkan sudah berada di bawah angka seribu. Sudah tidak ada lagi lonjakan kasus yang kemudian sangat membebani fasilitas layanan kesehatan seperti dulu."
Memang kasus-kasus tersebut tidak benar-benar hilang, tapi masih bisa ditangani.
“Jadi indikator-indikator dari PPKM itu kita lihat sudah hampir selama 12 bulan dalam kondisi yang aman dan terkendali” ucap Nadia.
“Tentunya dengan pertimbangan ini, kita bisa melihat lagi bahwa PPKM yang diatur melalui instruksi Menteri Dalam Negeri apakah sudah bisa kita lakukan pencabutan atau belum,” kata Nadia.
*Penulis: Sri Widyastuti.
#WomenForWomen