Sukses

Info

Bukan Hari Libur, Menko PMK Sebut 26 Desember 2022 Boleh Cuti

Fimela.com, Jakarta Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan bahwa tanggal 26 Desember 2022 bukan termasuk hari libur dalam rangka cuti bersama Hari Raya Natal.

Meski begitu, ia mengatakan masyarakat boleh mengambil cuti. "Tidak ada (libur). Tapi kalau mau ambil cuti dibolehkan," katanya dikutip dari liputan6.com.

Hal serupa juga disampaikan Sekretaris Menko PMK, YB Satya Sananugraha yang menjelaskan bahwa yang dimaksud libur oleh Menko PMK adalah tidak ada larangan bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri untuk mengambil cuti.

“Menko bilang sampai sekarang tidak ada larangan ambil cuti baik ASN, TNI-Polri, BUMN itu tidak ada,” kata Satya.

Dirinya menambahkan maksud dari pernyataan Menko PMK adalah 25 Desember hari cuti bersama dan tidak ada larangan, sehingga baik ASN, TNI, dan Polri boleh mengambil cuti dari tanggal 26 hingga 30 Desember 2022.

Tak Ada Larangan Mudik dan Berwisata

Selain, tidak ada larangan bagi ASN, TNI, dan Polri, Satya juga mengungkapkan bahwa pegawai BUMN pun boleh mengambil cuti. Dalam hal ini masyarakat diperbolehkan untuk mudik dan berwisata.

“Intinya tidak ada larangan cuti seluruh pegawai TNI-Polri, ASN. Tidak ada larangan mudik tidak, tidak ada larangan berwisata. Seluruh wilayah wisata sudah disiapkan dengan baik,” tegas Satya.

Sebelumnya, Menko PMK mengatakan bahwa tanggal 26 Desember 2022 akan menjadi hari libur dalam rangka cuti bersama Hari Raya Natal. Hal tersebut disampaikan usau rapat koordinasi dengan Polri dan kementerian lainnya di Mabes Polri, Jumat (16/22).

Adapun, alasan Menko PMK mengungkapkan bahwa tahun ini ada libur bersama karena kasus Covid-19 di Indonesia yang mulai menurun, serta seluruh daerah di Indonesia berstatus PPKM Level 1.

Libur Natal Tahun Depan Ditambah 1 Hari

Menanggapi dari pertanyaan tidak adanya libur pada tanggal 26 Desember 2022, Menko PMK mengungkapkan bahwa tahun depan Libur Natal dan Tahun Baru akan ditambah satu hari yang masuk dalam cuti bersama.

"Jadi tanggal 26 nya itu bukan tahun ini, tahun depan, kemarin kan baru kita putuskan bahwa tahun depan itu ada tambahan untuk natal tambahan 1 hari untuk libur bersama. Tahun ini belum," kata Muhadjir Effendy, saat ditemui di Malang, Jawa Timur, dikutip dari liputan6.com.

Menko PMK mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian untuk mempersiapkan Libur Natal dan Tahun Baru 2023. Adapun, koordinasi yang dilakukan bersama Menparekraf, Menhub, Menteri PUPR, Menteri Agama.

"Sudah kita siapkan lengkap, InsyaAllah aman tadi sudah kita koordinasikan dengan Menparekraf, Menhub, Menteri PUPR, Menteri Agama. Nanti yang berkaitan dengan ibadah terutama untuk umat Kristiani kemudian untuk Menparekraf Pak Sandi yang menyiapkan destinasi wisatanya terutama untuk perayaan tahun baru sama event," ucapnya.

Beri Kebebasan

Dalam perayaan Natal dan Tahun Baru 2023, Menko PMK mengungkapkan bahwa pihaknya akan memberikan kebebasan bagi seluruh masyarakat tanpa adanya batasan. Hal ini termasuk dalam acara untuk perayaan yang dilakukan karena kasus Covid-19 mulai mereda di Indonesia. Meski begitu, dirinya meminta masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan.

"Jadi nanti event juga dibebaskan, dibolehkan semua mulai karnaval, pesta musik, pokoknya semua dibebaskan yang baik-baik tapi kalau yang enggak baik enggak boleh," ujar Muhadjir.

 

Penulis: Angela Marici

#Women for Women

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading