Fimela.com, Jakarta UU KUHP yang telah disahkan memunculkan banyak reaksi negatif dari berbagai pihak. Penolakan dari masyarakat Indonesia, PBB, Human Rights Watch (HRW), Dewan Pers serta pihak lainnya juga mengungkapkan keprihatinan serta kritik tajam terkait pasal-pasal yang terdapat dalam UU KUHP. KUHP banyak memunculkan beragam polemik setelah disahkannya menjadi undang-undang. Salah satunya adalah berdampaknya pada bidang pariwisata.
Sandiaga Uno selaku Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyatakan sejak DPR mengesahkan RKUHP pada Selasa (6/12/2022), tidak ada pembatalan kunjungan wisatawan yang signifikan.
"Dan Jumat kemarin, tidak ada pembatalan signifikan. Jadi alhamdulilah, tapi kita terus pantau agar kita pastikan setiap pergerakan untuk monitor dan evaluasi," ujarnya saat ditemui di kawasan Jakarta Utara, Sabtu (10/12/2022), dikutip dari liputan6.com
Advertisement
Kemenparekraf sudah menerjunkan tim. Salah satu tim yang diterjunkan berada di Australia untuk memantau pergerakan travel order per-jam sebagai upaya monitoring dan evaluasi. Di sejumlah pasar utama potensial lainnya, seperti Singapura, Malaysia serta India, belum ada laporan pembatalan per Jumat pada waktu tutup bisnis. Selain itu, melalui dua bandara utama yakni Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta dan I Gusti Ngurah Rai, Bali terjadi peningkatan wisatawan asing yang datang ke Indonesia.
Namun hal ini masih sangat awal, sehingga Kemenparekraf masih akan memastikan, mengomunikasikan, dan menyosialisasikan bahwa terdapat jaminan untuk wisatawan akan mendapatkan pengalaman yang aman, nyaman dan menyenangkan di Indonesia.
Advertisement
Pasal yang mengancam
Pada salah satu pasal yang terdapat dalam RKUHP yaitu pasal 412 dan 413 UU KUHP yang baru disahkan diketahui mengancam pidana bagi setiap orang yang melakukan kohabitasi (hidup bersama tanpa pernikahan) dan perzinaan.
Namun, ancaman tersebut hanya bisa berlaku jika ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan atau orangtua maupun anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan adalah mereka yang berhak melakukan pengaduan.
Oleh karena itu, Sandi akan melakukan sosialisasi untuk masyarakat, khususnya pelaku usaha di bidang wisata terkait UU KUHP yang baru. Ia juga memastikan bahwa pariwisata di Indonesia aman, nyaman dan menyenangkan. Lebih lanjut, ia memastikan sosialisasi travel agent dan tour operator bahwa perjalanan mereka aman dan nyaman, dan sangat welcome.
Menyita perhatian publik
Disahkannya KUHP telah menarik banyak perhatian publik di dalam dan luar negeri. Termasuk kaitannya dengan kelangsungan pariwisata domestik. Pada bidang pariwisata, terdapat pasal terkait dengan pasangan belum menikah yang hidup bersama yang termasuk didalam kategori perzinaan dalam KUHP baru, hal ini menjadikan pasal ini menyita perhatian publik.
Chusmeru selaku Pengamat Pariwisata mengungkapkan bahwa pasal yang disebut-sebut kontroversial itu memang menyedot perhatian publik, terutama wisatawan mancanegara. Melihat hal tersebut, beberapa negara asal wisatawan mancanegara cukup permisif terkait atas hubungan diluar nikah.
"Namun diperkirakan dampak itu hanya bersifat sementara dan tidak akan terjadi pembatalan kunjungan wisatawan mancanegara secara besar-besaran. Mengapa? Karena industri pariwisata sesungguhnya hanya sensitif terhadap tiga hal," kata Chusmeru, Jumat (9/12/2022).
Hal pertama adalah terkait dengan situasi keamanan suatu negara. Menurutnya, selama pengesahan KUHP tidak menimbulkan gejolak politik besar di Indonesia, industri pariwisata akan berjalan seperti biasa. Termasuk upaya pemerintah memerangi terorisme secara serius. Kedua, terkait dengan bencana alam dan wabah penyakit seperti COVID-19 di Indonesia, dapat menurunkan minat wisatawan untuk berkunjung. Ketiga, krisis ekonomi global juga berdampak pada penurunan mobilitas wisatawan.
"Sedangkan pasal dalam KUHP yang dianggap kontroversial itu bersifat delik aduan. Sehingga bagi wisatawan mancanegara yang datang berpasangan namun belum terikat pernikahan tentu tidak terlalu berpengaruh sepanjang tidak ada pengaduan dari pihak ketiga," paparnya.
Â
*Penulis: Sri Widyastuti.
#WomenForWomen