Fimela.com, Jakarta Menempuh pendidikan setinggi mungkin menjadi cita-cita bagi semua orang tanpa terkecuali. Namun, keadaan ekonomi yang tidak memungkinkan menjadi halangan terbesar untuk mencapai cita-cita tersebut.
Dilansir dari pip.kemdikbud.go.id dan dapodik.co.id, Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program bantuan dari pemerintah berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah.
Program Indonesia Pintar (PIP) diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera, dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH) untuk membiayai pendidikan. Program ini merupakan kesempatan anak-anak untuk sekolah dan belajar yang berusia 6 hingga 21 tahun.
Advertisement
Pemerintah berupaya meningkatkan taraf pendidikan melalui program-program seperti Program Indonesia Pintar (PIP), program bantuan keuangan berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP). Program kerjasama antara Kemendikbud, Kemensos, dan Kemenag ini juga memprioritaskan pada anak usia sekolah yang yatim piatu, difabel, dan korban bencana.
Tujuan dari Program Indonesia Pintar sendiri untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin, rentan miskin, prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal sd sampai sma/smk dan jalur non formal paket a smpai paket c dan pendidikan khusus.
Advertisement
Rincian Dana PIP
Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Bantuan yang akan diterima yakni berupa dana dengan besaran yang telah ditentukan sesuai tingkatan pendidikan sebagai berikut.
- Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
- Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
- Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun
Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Prioritas Sasaran Penerima PIP
1. Peserta Didik pemegang KIP
2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
3. Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
4. Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
5. Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
6. Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
7. Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
8. Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orangtua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
9. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Advertisement
Alur Pemanfaatan PIP
Alur PIP bagi yang tidak memiliki KIP:
1. Orangtua beserta anak mendaftarkan diri sebagai calon penerima PIP ke sekolah/SKB/PKBM/LKP.
2. Daftar peserta calon penerima PIP akan diproses oleh lembaga sekolah/SKB/PKBM/LKP untuk kemudian diusulkan ke dinas pendidikan setempat.
3. Dinas pendidikan setempat akan menerima data usulan dari lembaga terkait untuk kembali diproses agar bisa disetujui dan diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud.
4. Lembaga Penyalur akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIP dan menyalurkan dana setelah daftar para penerima PIP sudah disetujui.
5. Lembaga Penyalur bersama dinas pendidikan setempat berkoordinasi untuk mengeluarkan SK penerima PIP yang ditujukan kepada sekolah/SKB/PKBM/LKP.
6. Lembaga sekolah/SKB/PKBM/KLP akan menginformasikan peserta didik atau keluargnya bahawa dana siap dicairkan.
7. Peserta didik atau keluarga membawa surat keterangan dan persyaratan lain untuk pengambilan dana PIP di lembaga penyalur.
Alur PIP bagi pemilik KIP
1. Orangtua/anak melaporkan nomor KIP ke sekolah/SKB/PKBM/LKP.
2. Sekolah memasukkan nomor KIP peserta didik ke Dapodik, sementara untuk lembaga lain diharuskan untuk mengusulkan dan pengesahan ke dinas pendidikan setempat.
3. Dinas pendidikan setempat akan menerima data usulan dari lembaga terkait untuk kembali diproses agar bisa disetujui dan diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud.
4. Lembaga Penyalur akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIP dan menyalurkan dana setelah daftar para penerima PIP sudah disetujui.
5. Lembaga Penyalur bersama dinas pendidikan setempat berkoordinasi untuk mengeluarkan SK penerima PIP yang ditujukan kepada sekolah/SKB/PKBM/LKP serta jadwal pelaksanaan pengambilan dana.
6. Lembaga sekolah/SKB/PKBM/KLP akan menginformasikan peserta didik atau keluargnya bahawa dana siap dicairkan.
7. Lembaga sekolah/SKB/PKBM/KLP membuat surat keterangan pencairan dana PIP sebagai pelengkap persyaratan peserta.
8. Peserta didik atau keluarga membawa surat keterangan dan persyaratan lain untuk pengambilan dana PIP di lembaga penyalur
Persyaratan lain atau bukti pendukung untuk mencairkan dana PIP yakni Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga, fotocopy halaman biodata rapor, fotocopy KTP orangtua/wali/guru pendamping, dan fotocopy Kartu Keluarga (KK).
Â
*Penulis: Sri Widyastuti
#WomenForWomen