Fimela.com, Jakarta kibat dari tragedi Kanjuruhan, pihak Indosiar akhirnya memenuhi panggilan dari Komnas HAM pada hari ini (13/10). Seperti yang dikutip dari merdeka.com salah satu yang disampaikan kepada Komnas HAM adalah, Indosiar memastikan otoritas final atau keputusan akhir perihal jadwal penayangan Liga 1 ada di tangan PT Liga Indonesia Baru (LIB).
Hal ini ditegaskan kembali oleh Harsiwi Achmad, Direktur Programing SCM usai memenuhi panggilan Komnas HAM. Penegasan ini menjawab dugaan adanya pengaturan jam tayang Arema FC melawan Persebaya Surabaya.
"Tadi kami sudah menjelaskan mengenai jadwal penayangan bahwa jadwal pertandingan itu otoritas final ada di LIB karena LIB adalah sebagai operator liga 1," jelasnya.
Advertisement
Advertisement
Prosedur Penayangan Liga Satu
Dalam kesempatan tersebut Harsiwi menjelaskan urutan prosedur penayangan laga sepakbola Liga 1 di televisi. Dimulai dari LIB selaku operator Liga 1 di Indonesia yang sebelumnya telah menyusun jadwal pertandingan. Harsiwi pun menegaskan semua hal terkait dengan penayangan Liga 1 selalu didiskusikan. Namun, akhirnya karena yang paling tahu lapangan adalah pihak LIB maka final otoritas ada di LIB.
“Kami semua termasuk broadcaster dan seluruh stakeholder mengikuti jadwal final yang dikeluarkan LIB," tegas Harsiwi.
Sebagai pihak broadcaster, Indosiar berpegang pada jadwal yang ditawarkan PT LIB. Jadwal yang telah disusun sejak awal sebelum bergulirnya kompetisi. Meski demikian, tidak jarang terjadi perubahan jadwal dikarenakan adanya dinamika di lapangan.
Sejak 2018, pihak Broadcaster selalu mencoba mengakomodir penayangan pertandingan. Baik yang sesuai dengan jadwal yang disusun di awal, ataupun yang mengalami perubahan. Total sejak tahun 2018 ada sekitar 20 perubahan dan semua berjalan dengan baik-baik saja.
Tak Benar Penyiaran Liga Satu Memenuhi Kebutuhan Iklan Rokok
Harsiwi dalam keterangannya seperti yang dikutip dari merdeka.com (13/10) menjelaskan tak ada kebutuhan komersil dalam kaitannya pemilihan jam tayang Liga 1. Termasuk mengakomodir produk rokok sebagai pengiklan.
Sejak 2018 Indosiar resmi sebagai pemegang hak siar Liga 1. Selama itu pula tidak pernah ada perusahaan rokok yang menjadi sponsor. Dia memberikan penjelasan terkait munculnya iklan rokok.
Dalam dunia broadcasting, ada istilah time signal di mana iklan rokok diperbolehkan muncul di atas pukul 21.30 Wib. Sehingga segala program yang tayang di jam itu, bisa saja muncul iklan rokok.
"Kalau sponsor rokok itu muncul di televisi saat pertandingan itu adalah time signal. Di mana iklan rokok tidak memilih program. Jadi bisa pada program apa saja yang tayang di jam tersebut. Yang penting tayang di atas jam 21.30 Wib. Apakah itu program Liga Dangdut, Dangdut Academdy, apakah sinetron, itu tidak memilih program," tegasnya.