Fimela.com, Jakarta Korea Selatan akan mengakhiri aturan tes COVID-19 sebelum keberangkatan bagi para pelancong yang akan mendatangi negara tersebut. Kantor berita Yonhap melaporkan pada hari Rabu lalu dan kebijakan baru ini akanĀ mulai diterapkan mulai hari Sabtu, 3 September 2022.
Mengutip dari Liputan6.com, Korea Selatan mencabut sebagian besar pembatasan terkait pandemi pada Mei lalu. Akan tetapi, negara ini telah mempertahankan beberapa tindakan pembatasan yang paling ketat di antara negara-negara ekonomi utama.
Salah satu tindak pembatasan yang ketat tersebut yaitu mengharuskan pelancong yang akan memasuki Korea Selatan untuk menunjukkan hasil tes negatif COVID-19 yang diambil sebelum keberangkatan, demikian laporan dari Channel News Asia, Rabu (31/8).
Advertisement
Advertisement
Pemerintah optimis penyebaran Omricon telah melambat
Keputusan memberlakukan peraturan baru ini dikarenakan Pemerintah Korea Selatan yakin gelombang virus baru-baru ini telah melewati puncaknya. Selain itu, penyebaran COVID-19 varian Omricon dapat melambat.
"Semua pelancong yang masuk, baik warga negara kita atau orang asing, yang tiba dengan pesawat atau kapal tidak perlu menyerahkan tes PCR (reaksi berantai polimerase) negatif mulai tengah malam 3 September," kata Wakil Menteri Kesehatan Kedua Lee Ki-il dalam sebuah pernyataan.Ā
Saat ini, para pelancong yang memasuki Korea Selatan diharuskan menunjukkan hasil negatif COVID-19 dalam waktu 48 jam setelah tes PCR mereka atau dalam waktu 24 jam setelah tes antigen cepat mereka untuk memasuki negara tersebut.Ā
Namun, para pelancong masih perlu melakukan tes PCR dalam 24 jam pertama setelah kedatangan mereka di Korea Selatan, sebuah "tindakan minimum" yang diberlakukan untuk mencegah masuknya dan penyebaran varian apa pun dari luar negeri, kata wakil menteri.
Situasi kasus COVID-19 di Korea Selatan
Hingga saat ini, kasus Infeksi COVID-19 harian di Korea Selatan telah melayang di angka sekitar 100 ribu kasus dalam beberapa pekan terakhir. Setelah mencapai lebih dari 180 ribu kasus pada pertengahan Agustus.
Pada hari Rabu, Korea Selatan melaporkan 103.961 infeksi COVID-19 baru, termasuk 458 kasus dari luar negeri, sehingga total beban kasus menjadi 23.246.398, kata Badan Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea (KDCA).
Advertisement
Penurunan kasus COVID-19 di Korea Selatan
Kasus harianĀ COVID-19Ā Korea SelatanĀ turun selama tiga hari berturut-turut pada Sabtu lalu. Namun masih di atas angka 100 ribu untuk hari kelima di tengah penyebaran cepat varianĀ Omicron. Otoritas mencatat 124.592 kasus tambahan COVID-19, sehingga totalnya menjadi 21.236.355 kasus, menurut Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Korea (KDCA).
Sebanyak 480 kasus baru di antaranya merupakan kasus yang datang dari luar negeri. Jumlah kasus COVID-19 pada Sabtu turun dari 128.714 kasus sehari sebelum, namun lebih tinggi dari 110.632 kasus yang dilaporkan pekan lalu. Kasus parah COVID-19 juga mengalami peningkatan menjadi 469, bertambah 16 kasus dari sehari sebelumnya.
Korea Utara cabut aturan wajib masker
Disisi lain, Korea Utara mencabut aturanĀ wajib masker dan melonggarkan pembatasan virus lainnya. Media pemerintah mengumumkan kabar ini pada Sabtu (13/8), beberapa hari setelah Kim Jong-Un mengumumkan ākemenangannyaā atas COVID-19.
Dilansir laman Channel News Asia, Sabtu (13/8), pengumuman itu muncul setelah Pyongyang awal pekan ini menyalahkan Seoul karena menyebabkan wabah COVID-19 di Utara dan mengancam akan "memusnahkan" pihak berwenang Korea Selatan, jika perlu.
Pembatasan virus dilonggarkan karena "krisis kesehatan masyarakat yang diciptakan di negara itu benar-benar dijinakkan dan seluruh wilayahnya berubah menjadi bersih bebas dari virus ganas dalam waktu singkat", kantor berita resmi Korea Central News Agency (KCNA) Pyongyang melaporkan.
Advertisement
Pernyataan kemenangan Korea Utara melawan COVID-19
Korea Utara menyatakan "kemenangan gemilang" atas COVID-19 awal pekan ini hanya beberapa bulan setelah mengumumkan kasus pertamanya pada Mei. Sehingga mandat wajib untuk mencegah penularan virus mulai dicabut.
āLangkah wajib mengenakan masker dicabut di semua area kecuali area garis depan dan perbatasan kota dan kabupaten, mengingat seluruh negara berubah menjadi zona bebas epidemi," kata KCNA. Jarak sosial dan tindakan anti-virus lainnya juga dicabut kecuali untuk wilayah perbatasan.
Tetapi orang-orang dengan gejala penyakit pernapasan disarankan untuk memakai masker dan warga Korea Utara didesak untuk "tetap waspada" terhadap "hal-hal yang tidak normal" - tampaknya mengacu pada selebaran propaganda dari Selatan.
Ā
*Penulis: Tasya Fadila.
#Women for Women