Fimela.com, Jakarta Aturan naik pesawat di masa pandemi Covid-19 kembali diperbarui oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). PT Angkasa Pura selaku pengelola bandara mulai menerapkan aturan terbaru naik pesawat yang berada dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor SE 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dikutip dari Liputan6.com Surat Edaran aturan naik pesawat terbaru ini merupakan turunan dari Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"PT Angkasa Pura I siap mendukung dan mengimplementasikan aturan perjalanan terbaru sesuai SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022 secara serentak di 15 bandara yang dikelola yang akan berlaku efektif mulai tanggal 29 Agustus 2022," jelas Direktur Utama PT Angkasa Pura I Faik Fahmi, dikutip Liputan6.com.
Advertisement
Berikut rincian aturan terbaru naik pesawat berdasarkan SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022.
1. Setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
2. PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
3. PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
Advertisement
Aturan Selanjutnya
4. PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
5. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
6. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
7. PPDN sebagaimana diatur dalam nomor 2 s.d 6 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
8. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
9. Ketentuan sebagaimana diatur dalam nomor 2 s.d 8 dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas.
Layanan Sentra Vaksin
Selain menerapkan aturan SE terbaru, PT Angkasa Pura I juga membuka layanan sentra vaksin Covid-19 di 15 bandara. Layanan sentra vaksin ini dibuka untuk mendorong program vaksinasi Covid-19 yang dijalankan oleh pemerintah, serta mempermudah calon penumpang untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 yang menjadi salah satu syarat perjalanan udara di masa pandemi.
Dalam menjalankan layanan sentra vaksin Covid-19, PT Angkasa Pura I bekerja sama dengan beberapa instansi anggota komunitas bandara seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Dinas Kesehatan, TNI, Polri, Kantor Otoritas Bandara, serta Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.
Berikut lokasi sentra vaksin yang tersedia di 15 bandara meliputi:
- Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali (DPS) berlokasi di Lobby Terminal Kedatangan Domestik (Samping pintu masuk karyawan);
- Bandara Juanda Surabaya (SUB) berlokasi di Lobby Keberangkatan Terminal 1;
- Bandara Sultan Hasanuddin Makassar (UPG) berlokasi di Lobby Terminal Keberangkatan;
- Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan (BPN) berlokasi di Check-in Counter Timur Island B Terminal Keberangkatan;
- Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang (SRG) berlokasi di Exhibition Hall;
- Bandara Syamsuddin Noor (BDJ) berlokasi di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP);
- Bandara Pattimura Ambon (AMQ) berlokasi di Area Perkantoran Lobby Terminal Keberangkatan;
- Bandara Frans Kaisiepo Biak (BIK) berlokasi di Gedung Administrasi PT Angkasa Pura I;
- Bandara Adisutjipto Yogyakarta (JOG) berlokasi di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP);
- Bandara Adi Soemarmo Surakarta (SOC) berlokasi di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP);
- Bandara El Tari Kupang (KOE) berlokasi di Lobby Terminal Keberangkatan;
- Bandara Internasional Lombok (LOP) berlokasi di Lobby Terminal Keberangkatan;
- Bandara Sam Ratulangi Manado (MDC) berlokasi di Lobby Terminal Keberangkatan;
- Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) berlokasi di Lantai Mezzanine Gedung Penghubung Sisi Timur;
- Bandara Sentani Jayapura (DJJ) berlokasi di Lobby Terminal Keberangkatan.
Penulis: Angela Marici
#Women for Women