Sukses

Info

Kenaikan Tarif Ojek Online Ditunda Oleh Kemenhub, Ini Alasannya

Fimela.com, Jakarta Kenaikan tarif ojek online (ojol) kembali ditunda oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sebelumnya, kenaikan tarif ini rencananya akan diberlakukan mulai 29 Agustus 2022. Penundaan kali ini menjadi penundaan kedua, setelah sebelumnya juga ditunda pada 10 Agustus 2022.

“Keputusan penundaan kenaikan tarif ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat. Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan”, jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dalam keterangan tertulis, Minggu (28/8).

Keputusan Kemenhub untuk menunda kenaikan tarif ojol merupakan langkah bijak yang bersumber dari berbagai masukan dari pemangku kepentingan. Para pemangku kepentingan termasuk pakar transportas mengenai tarif ojek online. Kemenhub akan segera menyampaikan pada masyarakat jika telah ada keputusan perihal ini.

Tentang Kenaikan Tarif Ojek Online

Rencana kenaikan tarif ojek online (ojol) tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Keputusan Menteri Perhubungan ini ditetapkan pada 4 Agustus 2022 lalu. Pemberlakuan keputusan ini dimulai paling lambat 25 hari kalender sejak Keputusan Menteri tersebut ditetapkan, yakni pada 29 Agustus 2022.

"Kementerian Perhubungan menetapkan bahwa penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak KM tersebut ditetapkan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno beberapa waktu lalu.

Kenaikan Tarif Berlaku di Tiga Zonasi

Sebelumnya, pemerintah menetapkan tarif baru transportasi online atau ojek online (ojol) mulai 29 Agustus 2022. Kenaikan tarif ojol ini berlaku untuk penumpang maupun pengiriman makanan dan barang. Namun, keputusan kenaikan tarif ojol ini kembali ditunda oleh pemerintah.

Kenaikan tarif baru untuk ojol ini akan berlaku di tiga zonasi yang telah ditentukan. Tiga zonasi tersebut yaitu, Zonasi I: Sumatera-Jawa-Bali (selain Jabodetabek); Zonaso II: Jabodetabek; dan Zonasi III: Kalimantan-Sulawesi-Maluku-Nusa Tenggara-Papua.

Hendro menjelaskan, sesuai peraturan itu, komponen biaya pembentuk tarif terdiri dari Biaya Langsung dan Tidak Langsung. Biaya Langsung yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi. Sedangkan, Biaya Tidak Langsung yaitu berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen.

"Biaya Jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi. Perusahaan Aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi,” ungkap Hendro.

Tarif Baru Ojol Masing-Masing Zonasi

  • Besaran Biaya Jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250-11.500.'
  • Besaran Biaya Jasa Zona II tarifnya yaitu, biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700 per km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-13.500.
  • Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100 per km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600 per km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500-13.000.

“Untuk menjamin kelangsungan usaha ojek online tersebut maka besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap 1 tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen,” jabar Hendro.

Dengan adanya penyesuaian biaya jasa ini, perusahaan aplikasi wajib melakukan peningkatan standar pelayanan dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan.

*Penulis: Tasya Fadila

#Women for Women

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading