Sukses

Info

Alasan di Balik Kenaikan Harga Tiket Pesawat

Fimela.com, Jakarta Harga tiket pesawat mengalami kenaikan harga akibat lonjakan harga bahan bakar avtur. Dalam upaya menahan lonjakan inflasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Perhubungan dan Menteri BUMN, termasuk Garuda Indonesia untuk mengendalikan harga tiket pesawat.

Menanggapi hal ini, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyatakan bahwa pihaknya sebagai maskapai pelat merah pun tidak sembarangan menaikkan harga tiket. Irfan mengungkapkan bahwa tarif tiket pesawat pun sudah dibatasi oleh kebijakan batas atas (TBA).

"Kita memang menggunakan TBA untuk rute-rute kita. Jadi (harga tiket pesawat) udah paling tinggi dari yang sudah ditentukan pemerintah," ujar Irfan yang dikutip dari Liputan6.com, Jumat (19/8).

Irfan menambahkan, komponen penentu tarif pesawat juga dipengaruhi biaya pelayanan penumpang yang naik per 16 Juli 2022 lalu.

Dipengaruhi biaya pelayanan penumpang

Passenger Service Charge (PSC) atau biaya pelayanan penumpang di tiap bandara yang naik per 16 Juli 2022 lalu, juga jadi komponen penentu tarif angkutan udara komersial. Total ada sekitar 18 bandara yang menaikkan tarif PSC bandara.

Kenaikan tarif PSC berkisar antara 4 persen hingga paling tinggi 122 persen. Irfan menjelaskan bahwa salah satu komponen penentunya (tarif tiket pesawat) adalah PSC, atau dikenal dengan airport tax. Hal ini yang ditentukan oleh pengelola bandara.

Aturan baru Kementerian Perhubungan soal tarif tiket pesawat

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan baru saja memperbolehkan maskapai menaikkan harga tiket pesawat maksimal 15 persen dari TBA untuk pesawat jenis jet. Sedangkan 25 persen untuk pesawat jenis baling-baling atau propller sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, yang berlaku mulai 4 Agustus 2022.

Ditentukan juga oleh biaya operasional

Ada sejumlah komponen lain yang turut menjadi indikator penentu yang bisa memengaruhi kenaikan tarif tiket pesawat. Berdasarkan acuan Kementerian Perhubungan, biaya operasi pesawat turut memakan porsi 33-40 persen.

Pemeliharaan dan overhaul 20-25 persen, sewa pesawat 17-20 persen, serta biaya lain-lain seperti asuransi. Saat ini kenaikan harga avtur yang cukup signifikan juga ikut membebankan operasi pesawat. Oleh karenanya, Kemenhub menerapkan biaya tambahan fuel surcharge ke komponen harga tiket pesawat.

Menhub ajak Pemda untuk ikut berikan subsidi

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah meminta bantuan pemerintah daerah (Pemda) untuk ikut memberikan subsidi harga tiket pesawat, khususnya dari sektor transportasi. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, banyak pemerintah daerah yang sudah menyatakan antusiasmenya untuk menggelontorkan subsidi harga tiket pesawat di masing-masing wilayahnya.

Menurut Adita, pemda menilai ongkos tiket penerbangan yang lebih terjangkau juga bakal semakin mendorong peningkatan kegiatan bisnis di wilayahnya masing-masing. Namun, Adita belum merinci Pemda mana saja yang sudah menyatakan keinginan mereka untuk memberikan subsidi kepada masyarakat untuk moda penerbangan udara tersebut.

Dia pun belum bisa memastikan, berapa besaran yang akan digelontorkan oleh pemerintah daerah, hingga berapa besaran potongan harga yang akan didapat untuk tarif tiket pesawat.

"Akan tergantung dari hasil kolaborasinya," pungkas Adita singkat.

 

*Penulis: Tasya Fadila.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading