Fimela.com, Jakarta Akhirnya momen yang dinantikan tiba, Sang Duta Peradilan Indonesia 2022 terpilih dan mendapat kesempatan pengabdian dari bulan Agustus hingga Desember 2022. Ia adalah Danang Rizky Fadilla dari Universitas Ahmad Dahlan, Yogyakarta yang berhasil meraih hadiah uang tunai sebesar Rp25 juta dan sertifikat.
Duta Peradilan Indonesia merupakan sebuah program dari divisi Hubungan Kelembagaan Mahkamah Agung yang bertujuan untuk mencari simbol muda untuk dapat menjadi duta agar bisa menebarkan citra positif dan meramaikan interaksi masyarakat terhadap Mahkamah Agung.
Acara Grand Final Duta Peradilan Indonesia yang dilaksanakan pada 18 Agustus 2022 di Soehanna Hall, Energy Building, berlangsung seru dan menegangkan karena dihadiri oleh Juri Kehormatan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., Menteri Hukum dan HAM Prof. Yasonna H. Laoly, SH, M.Sc, Ph.D dan Bapak Komjen Pol (Purn). Drs. Imam Sudjarwo M.Si Direktur Utama PT. Indosiar Visual Mandiri.
Advertisement
Pada babak final, Juri Kehormatan memberikan satu buah pertanyaan kepada masing-masing peserta yang masuk 3 besar, yaitu Deden Rafi Syafiq Rabbani dari Universitas Padjajaran Bandung, Ridea Oktavia dari Universitas Syiah Kuala - Banda Aceh, dan Danang Rizky Fadilla dari Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta. usai ketiganya memaparkan presentasi orasi.
Danang Rizky Fadila beroasi tentang Perma tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan 3UUTPK, sedangkan Deden Rafi Syafiq seputar Perma tentang Gugatan Sederhana, dan Radea Oktavia tentang Perma tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.
Advertisement
Seleksi Ketat dan Bertahap
Duta Peradilan Indonesia terbuka untuk mahasiswa Fakultas Hukum/syariah dari seluruh Indonesia dengan batas usia maksimal 22 tahun. Program Duta Peradilan Indonesia menarik lebih dari 2500 peserta dari 33 provinsi, 348 kota/kabupaten, 351 kampus sejak dibuka pendaftarannya pada tanggal 11 Juni 2022 dan tutup pada tanggal 25 Juli 2022.
Tim juri awal Duta Peradilan Indonesia yang terdiri dari 3 orang, yaitu D.Y. Witanto (Hakim Yustisial Mahkamah Agung/Asisten Ketua MA, Ronald Lumbuun ( Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kanwil kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta) dan Eva Alicia (Influencer) menyeleksi secara ketat para peserta.
Pada tahap awal, seluruh peserta yang mendaftar diberikan quiz secara online berisi 20 pertanyaan yang harus diselesaikan selambat-lambatnya dalam waktu 60 menit. Kemudian, terpilihlah 100 peserta dengan jawaban quiz terbaik dan dinilai juga dari video perkenalan yang dikirim oleh para peserta.
Lalu pada tahap selanjutnya, 100 peserta terpilih diminta untuk menjawab 6 esay yang diberikan oleh para juri dalam waktu pengerjaan 2 hari. Kemudian pihak juri menilai jawaban 100 peserta dan mencari 20 semi finalis.
20 semi finalis diaudisi secara online di SCTW Tower lantai 19 dimana 3 juri hadir untuk mewawancara. Hasil 8 finalis langsung diumumkan oleh para juri didepan 20 semi finalis secara virtual.
DAFTAR 8 FINALIS
1. Ecxel arya pratama - Universitas Jenderal Sudirman - Purwokerto
2. Ridea Oktavia - Universitas Syiah Kuala - Banda Aceh
3. Hifsila Bintang Fortuna - Universitas Tanjungpura Pontianak - Pontianak
4. Agiel Anastasya Putri - Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Litigasi - Jakarta
5. Danang Rizky Fadilla -Universitas Ahmad Dahlan - Jogja
6. Ernalinda Ndakularak - Universitas Kristen Wira Wacana Sumba - Sumba
7. Deden Rafi Syafiq Rabbani - Universitas Padjajaran - Sumedang/Bandung
8. Jonathan Albert Nicolas - Universitas Indonesia - Jakarta
Proses Karantina
8 finalis melalui proses karantina di Hotel Luminor, Pecenongan , Jakarta pada tangga l14 – 21 Agustus 2022. Sebelum datang ke Jakarta, 8 finalis diberi tugas untuk memberikan orasi dengan pembagian sebagai tema yang menarik.
1. Agiel Anastasia Putri: Perma tentang Perempuan berhadapa dengan Hukum.
2. Danang Rizky Fadila: Perma tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan 3 UU TPK.
3. Deden Rafi Syafiq: Perma tentang Gugatan Sederhana.
4. Excel Arya Pratama: Perma tentang Administrasi dan Persidangan Elektronik dalam Perkara Pidana.
5. Ernalinda Ndakularak: Perma tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan
6. Hifsila Bintang Fortuna: Perma tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.
7. Jonathan Albert Nicholas: Perma Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintah dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah.
8. Radea Oktavia: Perma tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.