Sukses

Info

Steam hingga Paypal Diblokir Kominfo? Simak 5 Fakta yang Harus Diketahui

Fimela.com, Jakarta Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo resmi memblokir sejumlah layanan digital seperti Steam, Epic Game Store, hingga PayPal pada Sabtu (30/07/2022).

Pemblokiran yang dilakukan oleh Kominfo ini tentu mendapat perhatian warganet, sejumlah tagar #BlokirKominfo pun menjadi trending di Twitter. Hal tersebut sebagai bentuk protes dari masyarakat terhadap aksi yang dilakukan oleh Kominfo.

Melalui konferensi pers yang dilakukan pada Jumat (29/7/2022), Kominfo mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat peringatan terlebih dahulu kepada sejumlah layanan digital. Akan tetapi, sejumlah layanan digital tersebut belum melakukan pendaftaran hingga batas terakhir yang telah ditentukan pada Jumat (29/7/2022), pukul 23.59 WIB. 

Pemblokiran tersebut terjadi karena informasi dan imbauan yang disampaikan oleh Kominfo tidak digubris, sehingga membuat pemerintah mengambil langkah tegas untuk memblokir beberapa situs layanan digital yang tidak mematuhi aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Dilansir dari Liputan6.com, berikut fakta dari berbagai sumber mengenai Kominfo resmi memblokir Steam hingga Paypal.

1. Kominfo resmi blokir 8 layanan digital populer

Gunjingan terkait pemblokiran yang dilakukan oleh Kominfo terhadap beberapa layanan digital populer ternyata benar adanya. Aksi tersebut mendapat kritikan penuh dari masyarakat. 

"Iya, benar ada delapan PSE yang sudah kami blokir," ungkap Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan melalui pesan singkat.

Terdapat 8 layanan digital populer yang diblokir oleh Kominfo, ke-8 layanan yang telah diblokir, antara lain Yahoo search engine, Steam, Dota 2, Counter-Strike, Epic Games, Origin.com, Xandr.com, serta PayPal.

2. Memblokir layanan digital yang belum melakukan pendaftaran

Pemblokiran yang dilakukan oleh kominfo bukan tanpa sebab, melainkan Kominfo telah memberikan surat peringatan kepada sejumlah layanan digital untuk melakukan pendaftaran. Namun, sampai batas waktu yang telah ditentukan sejumlah layanan tersebut tidak merespon yang diberikan sehingga, Kominfo pun mengambil langkah tegas dengan memblokir beberapa layanan digital yang belum melakukan pendaftaran.

3. Baru 2 dari 12 situs yang melakukan pendaftaran

Kominfo mengungkapkan bahwa telah memberikan batas waktu 5 hari kerja untuk melakukan pendaftaran layanan digital, jika melebihi batas waktu yang diberikan Kominfo akan melakukan pemblokiran terhadap beberapa situs layanan digital. 

“Nah, dari 12 yang kemarin yang sudah disurati, ada 10 yang masih kami menunggu dan dua sudah mendaftar,” kata Samuel dalam konferensi pers.

"Kalau yang belum mendaftar sampai 23.59, saya sekali lagi meminta maaf pada masyarakat untuk layanan ini sampai mereka melengkapi pendaftaran, tidak bisa diakses dari Indonesia.”

4. Pemblokiran otomatis dilakukan mesin

Proses pemblokiran yang dilakukan oleh kominfo, nyatanya otomatis dilakukan oleh mesin bukan manusia sehingga pemblokiran yang sudah terjadi tidak bisa ditunda.

“Pemblokiran akan dimulai setelahnya dan proses tersebut dilakukan oleh mesin, bukan manusia” kata Samuel Abrijani Pangerapan.

Platform tersebut bisa kembali digunakan di Indonesia apabila penyedia platform sudah mengajukan dan melakukan pendaftaran di Indonesia. 

5. Google dan beberapa platform game sudah terdaftar

Kominfo sudah memastikan bahwa perusahaan jasa dan produk internet, Google telah terdaftar di PSE Kominfo. 

"Google itu mendapatkan empat lagi tambahan, setelah Cloud dan Ads, sekarang YouTube, Search Engine, Maps, dan Google Play Store," ungkapSamuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers, Kamis (21/7/2022).

Selain Google, terdapat juga beberapa platform game populer seperti

  • PT Winner Interactive yang telah mendaftarkan permainan Xshot
  • Long Entertaiment Company Limited yang mendaftarkan permainan Auto Chess
  • Krafton Inc yang mendaftarkan permainan online PUBG: Battleground dan New State Mobile
  • PT Garena Indonesia mendaftarkan permainan Aera of Valor (AOV), League of Legends PC, dan Fairy Tail dalam PSE Domestik
  • Serta, Riot Game Service PTE LTD mendaftarkan permainan League of Legends: Wild Rift, Legends of Runeterra dan Valorant di PSE asing Kominfo.

 

*Penulis: Angela Marici.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading