Sukses

Info

Tercatat Dua Pemohon Merek Citayam Fashion Week yang Masih Tersisa, Siapa Saja?

Fimela.com, Jakarta Fenomena Citayam Fashion Week masih jadi perhatian publik. Setelah Baim Wong mencabut atas permohonan merek tersebut, rupanya masih tersisa dua nama lain yang mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual Citayam Fashion Week. Hal ini dinyatakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkuham). 

Dikutip dari Liputan6.com, "Dua pengajuan merek ini masih dalam proses dan akan dipublikasi. Jika tidak ditarik kembali, maka DJKI akan membentuk tim yang profesional dan andal untuk memeriksa permohonan merek ini,” kata Razilu dalam keterangannya, Selasa (26/7/2022).

Satu pihak yang dalam proses pendaftaran merek CFW yaitu Daniel Handoko Santoso yang mendaftarkan merek tersebut di kelas 25. Selain itu, merek Citayam juga sedang diajukan permohonan mereknya oleh PT. Tekstil Industri Palekat di kelas 25.

 

Semua pihak berbadan hukum berhak mendaftarkan

Menurut Razilu, dalam hal permohonan merek, semua pihak berbadan hukum berhak mengajukan permohonan merek. Tapi prosesnya, tidak semua pihak yang ajukan permohonan merek berhak dapatkan merek perlindungan hukum. 

"Nasib dari sebuah permohonan merek itu pasti ada satu diantara dua, yang pertama adalah didaftar, yang kedua ditolak. Jadi kalau dia tidak didaftar dia pasti ditolak," kata Razilu di Press Room Lantai Dasar, Gedung Eks Sentra Mulia, Kementerian Hukum dan HAM, Selasa (26/7/2022).

Nantinya, hanya pihak yang memenuhi syarat administratif dan persyaratan substantif saja yang berhak kemudian diberikan merek atau didaftar. Dan ketika tidak memenuhi persyaratan administratif itu dianggap ditarik kembali. Jika tidak, maka akan dianggap ditolak. 

 

Harus menjalani pemeriksaan terlebih dahulu

Razilu menyatakan publik harus tahu bahwa sebenarnya proses untuk mendapatkan merek itu memiliki tahapan. Pasalnya, ketika seseorang atau pihak mengajukan permohonan merek maka akan dilakukan pemeriksaan formalitas. 

"Ada jangka waktunya diatur oleh undang-undang sekian lama, 15 hari, kemudian akan dipublikasi. Dipublikasi ini selama dua bulan untuk menerima tanggapan dari publik," jelas dia.

Siapa saja ketika dipublikasi boleh mengajukan oposisi kepada DJKI Kemenkumham atau semacam menyatakan keberatan kepada pihak pemohon. Namun, dengan catatan menyertakan argumen yang rasional.

"Saya keberatan dengan merek ini, sebenarnya dia tidak berhak, silahkan semua pihak bisa mengajukan keberatan dengan argumen yang jelas. Jangan juga tanpa argumen. Silahkan saja mengajukan berbagai macam argumen," terang dia.

"Dan itu semua akan dijadikan sebagai dasar kepada pemeriksaan substantif. Dipemerikasaan substantif ini kemudian akan menentukan apakah dia berhak mendaftar atau menolak," lanjut dia.

Adapun dasar yang digunakan oleh tim pemeriksa merek DJKI Kemenkumham untuk menentukan berhak didaftar atau ditolaknya suatu permohonan mengacu pada dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis yaitu pasal 20 dan 21.

 

 

 

#Women for Women

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading