Fimela.com, Jakarta Direktor Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menetapkan kebijakan baru untuk menggunakan Nomor Induk Kependudukan atau NIK menjadi NPWP. Hal ini menjadi salah satu langkah untuk membuat sistem perpajakan di Indonesia menjadi lebih teratur dan terukur.
Menanggapi kebijakan tersebut, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal berharap penggunaan NIK menjadi NPWP bisa mengatasi masalah kesenjangan kepatuhan dalam sistem perpajakan. Menurutnya, penggunaan NIK menjadi NPWP bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam mendaftarkan diri ke Direktorat Jenderal Pajak.
"Ini kemudahan administrasi agar di negara ini kita cuma punya 1 nomor," kata Yon Arsal mengutip dari Liputan6.com.
Advertisement
Advertisement
NIK jadi NPWP
Bagi wajib pajak yang sudah memiliki NPWP cukup melakukan validasi melalui DJP online. Sementara itu, wajib pajak yang baru mendaftarkan diri ke DJP akan dilakukan aktivasi NIK.
"Ketika orang sudah punya penghasilan di atas PTKP, maka kemudian tinggal diaktivasikan NIK-nya untuk menjadi NPWP sebagai sarana pemenuhan kewajiban perpajakannya," jelasnya.
Yon juga menjelaskan soal empat pilar kepatuhan pajak yang terdiri dari kepatuhan wajib pajak untuk mendaftarkan diri, kepatuhan dalam melakukan pelaporan pajak, kepatuhan dalam melakukan pembayaran, dan kebenaran dari pelaporan yang dilakukan oleh wajib pajak.
Validasi selisih angka
Pemerintah pun melakukan pertukaran data dan informasi dengan instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, serta otoritas pajak negara lain sebagai upaya peningkatan kepatuhan.
"Beberapa macam data itu sudah ada dalam sistem perpajakan, kita sekarang tinggal mengadministrasikan dengan baik. Kita proses data matching, kita bandingkan data dengan SPT wajib pajak," katanya.
Apabila terjadi selisih angka, DJP akan segera meminta klarifikasi dari wajib pajak yang bersangkutan. Apabila wajib pajak tidak bisa mengklarifikasi selisih angka tersebut, dan ternyata terdapat kekurangan pembayaran pajak, artinya wajib pajak harus melunasi pajak yang kurang dibayar.
Advertisement
Tidak otomatis langsung jadi NPWP
Kebijakan penggunaan NIK sebagai NPWP sudah berjalan sejak 14 Juli 2022. Namun tidak semua NIK langsung otomatis menjadi NPWP karena diperlukannya validasi data.
DJP akan melakukan verifikasi data antara NIK di Dukcapil Kemendagri dan NPWP yang sudah terdaftar. NIK yang tidak valid bisa disebabkan oleh berbagai hal, seperti alamat tempat tinggal yang berbeda pada NIK dan NPWP yang sudah terdaftar.