Fimela.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kaji prospek Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk menjadi jaminan utang kredit ke lembaga keuangan. Produk kekayaan intelektual ini seperti film, musik, bahkan konten Youtube bisa dijadikan utang ke lembaga keuangan bank atau non bank. Langkah yang di ambil OJK merupakan bentuk usaha implementasi Peraturan Pemerintah (PP) yang baru saja di teken presiden.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, OJK masih mengkaji mengenai masalah valuasi, ketersediaan secondary market, appraisal untuk likuidasi HKI, dan infrastruktur hukum eksekusi HKI.OJK menilai ekosistem HKI saat ini belum cukup kuat dan mekanisme penentuan valuasi sebuah HKI masih terbatas.
Pada dasarnya untuk melakukan jaminan kredit bank harus mengetahui berapa nilai dari barang terkait. Peran pemerintah dan pihak terkait sangat penting untuk meng-address isu tersebut. Kegiatan pemberian kredit atau pembiayaan sepenuhnya merupakan kewenangan bank berdasarkan hasil penilaian terhadap calon debitur.
Advertisement
Advertisement
PP Ekonomi Kreatif Mungkinkan Hak Kekayaan Intelektual Jadi Jaminan Utang Bank
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Dalam aturan tersebut, produk kekayaan intelektual seperti film, lagu, bahkan konten Youtube bisa dijadikan jaminan utang ke lembaga keuangan bank maupun non bank.
Dengan adanya kepastian hukum dalam PP Nomor 24 Tahun 2022 artinya karya-karya ekonomi kreatif di Indonesia bisa dijadikan jaminan hutang. Ekonomi kreatif di Indonesia terdiri dari 17 subsektor yaitu pengembang permainan, desain interior, arsitektur, musik, seni rupa, fesyen, dan desain produk. Selanjutnya, kuliner, film animasi dan video, desain komunikasi visual, fotografi, televisi dan radio, kriya periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi.
Pasal Pendukung HKI Jadi Jaminan Utang Bank dalam PP Ekraf
Terdapat beberapa pasal yang menjamin Hak Kekayaan Intelektual dalam PP Ekonomi Kreatif. Ayat (1) Pasal 4 yang berbunyi, "Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank bagi pelaku ekonomi kreatif".
"Fasilitas skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif dilakukan melalui: a. pemanfaatan kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi; dan b. penilaian kekayaan intelektual," dikutip dari salinan PP tersebut, Senin (18/7).
Kemudian juga di Ayat (1) Pasal 9 yang berbunyi "Dalam pelaksanaan Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank menggunakan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang".
Selanjutnya Pasal 10 yang berbunyi "Kekayaan Intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang berupa: a. Kekayaan Intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; dan b. Kekayaan Intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain".
Advertisement
Verifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Analis Ekonomi Perbankan Chandra Bagus Sulistyo mengungkapkan kekayaan intelektual bukan satu-satunya syarat untuk mencairkan kredit. Pihak bank atau pemberi pinjaman juga bakal melakukan proses verifikasi terhadap potensi bisnis pada karya tersebut. Hal yang dinilai nantinya adalah potensi bisnis yang ada. Akhirnya bank bisa berikan proses pembiayaan. Di negara-negara maju ini sudah (dilakukan). Mereka punya prototype, bagus prospeknya, langsung dijadikan agunan untuk proses pembiayaan," papar Chandra.
Chandra menyebutkan pemakaian hak kekayaan intelektual untuk dijadikan agunan pembiayaan sebenarnya sudah lazim dilakukan di beberapa negara besar. Contohnya di beberapa negara maju seperti Amerika dan negara di Eropa. Misalnya berupa menciptakan lagu, membuat film, animasi bisa dijadikan sebagai tanggungan atau jaminan untuk lakukan proses pinjaman. kekayaan intelektual yang punya nilai jual tersebut nantinya bisa diklaim oleh sang pemberi pinjaman bila sang debitur gagal bayar. Salah satu contohnya di Amerika. Bank membiayai konten kreator tentang animasi, kita mempunyai analisa prospeknya bagus.
“Tapi dalam perjalanannya dia wanprestasi, kena musibah atau sebagainya. Itu bisa kita jual bos, bisa kita lelang, dan laku,” tutup Chandra.
Penulis: Tasya Fadila
#Women for Women