Fimela.com, Jakarta Dalam Inmendagri No 35 Tahun 2022 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 5 Juli 2022 ini, untuk wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat dinyatakan dengan kriteria PPKM Level 1.
Melansir dari Liputan6.com, keputusan ini sekaligus membatalkan aturan sebelumnya yang menyebut DKI Jakarta masuk dalam status PPKM Level 2. Dengan demikian pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan di wilayah tersebut dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh.
Advertisement
Selain itu, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Sedangkan pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina, dan industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi maksimal dengan kapasitas 100 persen.
Restoran atau rumah makan juga dapat beroperasi dengan kapasitas pengunjung 100 persen, begitu juga kapasitas di warung makan/pedagang kaki lima. Restoran/kafe yang beroperasi malam hari mulai pukul 18.00 hingga 02.00 WIB juga diizinkan membuka kapasitas 100 persen.
Untuk kapasitas bioskop, tempat ibadah, fasilitas umum, seperti taman dan tempat wisata umum, kegiatan seni budaya dan pusat kebugaran sebesar 100 persen. Sedangkan angkutan umum masih diperkenankan mengangkut penumpang hingga 100 persen.
Advertisement
Alasan pemerintah mengubah kembali menjadi level 1
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA mengungkap alasan pemerintah merevisi level PPKM dalam waktu sehari.
Ia mengatakan meskipun berdasarkan indikator transmisi komunitas wilayah aglomerasi Jabodetabek berada pada level 2, tetapi dalam satu minggu terakhir kami melihat terjadi tren pelandaian (flattening) yang mengindikasikan wilayah aglomerasi Jabodetabek telah melewati puncak (Omicron BA.4 dan BA.5)
“Pemerintah memperkirakan wilayah aglomerasi Jabodetabek dapat kembali ke level 1 dalam 1 atau 2 minggu ke depan. Karena pertimbangan itulah, pemerintah mereview kembali aturan sebelumnya,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (6/7) melansir Merdeka.com
Safrizal memastikan revisi ini dilakukan untuk tetap menjaga aspek kesehatan dengan memperhatikan tren pemulihan ekonomi yang terus berlanjut.
#women for women