Sukses

Info

Kemenkes Segera Terbitkan Regulasi Riset Ganja Medis di Indonesia

Fimela.com, Jakarta Baru-baru ini, seorang ibu bernama Santi Warastuti sempat viral di media sosial karena membawa poster yang meminta tolong agar bisa mendapatkan ganja medis untuk anaknya. Kejadian tersebut berlangsung pada saat Car Free Day (CFD) di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (26/6/2022).

Pasalnya, sudah dua tahun belakangan Santi memperjuangkan legalisasi ganja medis untuk sang anak, Pika, yang mengidap Cerebral Palsy atau lumpuh otak. Menurutnya, salah satu terapi yang dibutuhkan Pika saat ini adalah CBD Oil atau minyak dari tanaman ganja yang kontroversial.

Menanggapi hal ini, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin mengatakan saat ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI sudah melakukan kajian terkait riset ganja medis. Ia mengatakan, bahwa dalam waktu dekat akan segera menerbitkan regulasi yang mengatur pelaksanaan riset tanaman ganja untuk kebutuhan medis.

“Kita sudah lakukan kajian, nanti sebentar lagi akan keluar regulasinya untuk kebutuhan medis,” ujar Menkes Budi seperti yang dikutip Fimela dari Liputan6.com, Kamis (30/6/2022).

 

Mengontrol Seluruh Fungsi Proses Penelitian

Dia menambahkan, tujuan dari regulasi tersebut ialah untuk mengontrol seluruh fungsi proses penelitian yang mengarah pada pengembangan ilmu pengetahuan di dunia medis.

Adapun dasar dari keputusan Kemenkes untuk menerbitkan regulasi penelitian tanaman ganja adalah Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Budi meyakini, semua tanaman dan binatang yang diciptakan oleh Tuhan pasti memiliki manfaat untuk kehidupan. Salah satunya morfin, sebagai alkaloid analgesik yang sangat kuat dan merupakan agen aktif utama yang ditemukan pada opium.

“Morfin lebih keras dari ganja, tetapi dipakai untuk medis. Ganja itu sebenarnya sama seperti morfin, morfin lebih keras dari ganja, itu kan dipakai untuk yang bermanfaat,” kata dia.

Lebih lanjut, Budi mengatakan manfaat tanaman ganja tergantung pada penggunanya. Jika disalahgunakan, maka bisa memicu dampak negatif, tidak hanya pada diri sendiri tetapi juga masyarakat.

“Seperti halnya morfin pada dunia medis yang berfungsi meredam rasa sakit pada luka di tubuh manusia, tanaman ganja pun akan diteliti untuk melihat manfaatnya lewat riset,” Budi menambahkan.

Kegiatan penelitian tanaman ganja ini, kata Budi, akan melibatkan kalangan perguruan tinggi untuk menghasilkan kajian secara ilmiah untuk kebutuhan medis. Jika sudah lulus penelitian produksinya, nanti bisa diproduksi untuk khusus produk layanan medis tersebut.

Wapres Ma’ruf Amin Minta MUI Buat Fatwa

Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin pada Selasa 28 Juni 2022 mengakui ganja dilarang di agama Islam. Meski begitu, ia menyebut ada pengecualian penggunaan ganja untuk kebutuhan medis.

Oleh karena itu, Ma’ruf meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk membuat fatwa baru agar tak menimbulkan kemudaratan.

“Memang kalau ganja itu dilarang. Masalah kesehatan itu MUI segera buat fatwa baru, kebolehannya itu, artinya ada kriteria,” kata Ma’ruf di kantor MUI pada Selasa (28/6).

Hingga kini, tercatat ada 31 negara yang melegalkan penggunaan ganja untuk keperluan medis, termasuk salah satunya Malaysia.

#Women for Women

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading