Fimela.com, Jakarta Tarif listrik akan mengalami kenaikan tarif pada 1 Juli 2022. Adapun 5 golongan pelanggan non subsidi yang akan mengalami kenaikan tarif. Golongan tersebut ialah; R2 (3.500-5.500 VA), R3 (6.600 VA ke atas), P1 (6.600VA sampai 200kVA), P2 (200 kVA ke atas), dan P3.
Hal ini dibenarkan oleh Direktur Jenderal ketenagalistrikan Kementrian ESDM Rida Mulyana, Senin (13/6/2022). Ia mengungkapkan jika “"Ini mulai berlakunya per 1 Juli nanti, sekarang masih berlaku tarif lama, untuk yang kita umumkan sekarang ini berlakunya 1 Juli 2022,"
Bahkan pihaknya juga menyatakan jika penyesuaian tarif listrik berlaku untuk golongan listrik ‘orang-orang kaya’ saja. Sedangkan bagi listrik bersubsidi, mereka tidak mengalami kenaikan tarif. Rida juga mengunkapkan jika tarif listruk subsidi masih jadi pertimbangan negara melalui pemerintah untup tetap menjaga daya beli.
Advertisement
Advertisement
Berlaku untuk tarif non subsidi
Bagi pengguna listrik non subsidi, harga lebih fluktuatif, sehingga penyesuaian tarif ini bisa dilakukan untuk memastikan subsidi listrik tepat sasaran.
"Itu orang rumah tangga yang mewah. Karena nggak pantas lah kalau rumah mewah masih mendapat fasilitas bantuan dari negara," ungkapnya.
Kenaikan berlaku untuk tarif di atas 3.000 VA
Erick Thohir, Menteri Badan Usaha Milik Negara juga mengatakan jika pemerintah tidak memberikan subsidi listrik bagi masyarakat kelas menengah atas. Hal ini juga sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (jokowi) yang setuju dengan kenaikan tarif listrik untuk pelanggan 3.000 VA di atasnya
#Women for Women