Fimela.com, Jakarta Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program bantuan uang tunai bagi anak usia sekolah dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau yang memenuhi kriteria sebagai anak dari keluarga tidak mampu. Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah kartu yang diberikan kepada anak yang berusia 6-21 tahun dari keluarga pemegang KKS, sebagai identitas untuk mendapatkan PIP.
BACA JUGA
Advertisement
Dikutip dari kemdikbud.go.id, Bantuan pendidikan yang diberikan pemerintah kepada pemegang KIP berbeda-beda untuk tiap jenjang pendidikan. Untuk tingkat SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester (Rp450.000 per tahun), tingkat SMP/MTs/sederajat R375.000/semester (Rp750.000 per tahun), dan tingkat SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester (Rp1.000.000 per tahun) sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014. Para pemilik KIP harus tau cara untuk mencarikan dana melalui ATM.
Advertisement
Prioritas Penerima KIP
- Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/pantisosial/panti asuhan;
- Peserta didik yang terkena dampak bencana alam;
- Peserta didik yang pernah drop out;
- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah atau peserta didik dengan pertimbangan khusus lainnya, seperti:
- Kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua PHK, di daerah konflik dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah;
- SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan dan pelayaran/kemaritiman.serumah;
- Peserta pada lembaga khusus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Tujuan KIP
- Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.
- Meringankan biaya personal pendidikan
- Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.
- Menarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)/Balai Latihan Kerja (BLK) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Advertisement
Cara Mencairkan Dana
- Harus mengetahui dulu pin dari ATM KIP yang dimiliki;
- Pencairan dana KIP hanya bisa dilakukan oleh 2 rekening bank, yaitu BNI dan juga BRI.
- Caranya dengan mengunjungi bank BRI atau BNI terdekat
- Lalu bawa persyaratan yang meliputi Kartu Keluarga (KK) dan juga buku rekening rabungan KIP siswa.Kunjungi taller bank yang ada, lalu serahkan persyaratan yang sudah dibawa.Tunggu dan taller bank akan memberikan dana yang dapat dicairkan.
Penulis : Saffa Sabila
#Woman For Woman