Sukses

Info

Tanggapan Kemenkes Mengenai Self Testing COVID-19

Fimela.com, Jakarta Pendemi Covid-19 membuat kita banyak melakukan perubahan baru untuk beradaptasi dengan new normal seperti menggunakan alat tes Covid-19 secara mandiri. Namun, penggunaan self testing belum diterbitkan secara resmi oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Angguh Gubawa selaku Direktorat Pengawasan Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) Kemenkes RI menjelaskan, sepanjang produk alat kesehatan mendapat izin edar dan layak diedarkan, pengawasan terus dilakukan.

DIkutip dari Liputan6.com, Pengawasan alat self testing ini dilakukan untuk melihat konsistensi mutu produk, keamanan dan informasi produk yang dilakukan dengan melakukan sampling produk Obat dan Makanan yang beredar, serta pemeriksaan sarana produksi dan distribusi Obat dan Makanan. Ini serupa dengan pengawasan yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Tujuannya untuk mencari tahu apakah self testing dapat disebar luaskan dan diperbolehkan untuk dilakukan sendiri atau harus dengan tim medis seperti biasanya. 

Sampling Produk Alat Tes COVID-19

Dalam mengawasi produk alat kesehatan yang beredar Angguh Gubawa selaku Direktorat Pengawasan Alat Kesehatan mengatakan bahwa khususnya alat tes COVID-19 mandiri melakukan uji sampling product. Uji ini untuk mengetahui kualitas sejauh mana kondisi produk selama post-market. Kalau produk dari produsen alat kesehatan sudah memenuhi persyaratan ya lanjut (beredar dan dijual), tapi kalau tidak memenuhi syarat, ya kami akan memberikan surat peringatan. Seperti itu mekanismenya.  Ketika suatu produk alat kesehatan selepas post-market berkurang kualitas atau tidak terjaga mutunya, maka produsen akan diminta oleh Kemenkes untuk memperbaiki alat tersebut. Apabila tidak direspons oleh produsen yang bersangkutan, izin edar dapat dicabut.

Tes Covid-19 Dilakukan oleh Tim Medis Sesuai Ketentuan

Ketentuan ini merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/446/2021 tentang Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen Dalam Pemeriksaan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Pengambilan spesimen dan pemeriksaan RDT-Ag dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat terbuka antara lain di bandar udara, stasiun, terminal dengan melakukan penilaian risiko mempertimbangkan sirkulasi yang baik dan memperhatikan keamanan lingkungan sekitar sesuai pembahasan mengenai keselamatan hayati (biosafety). Pengambilan spesimen dan pemeriksaan harus dilakukan oleh tenaga kesehatan terlatih. Pengolahan limbah menjadi tanggung jawab pelaksana fasilitas pemeriksaan.

 

Penulis : Saffa Sabila

#Woman For Woman

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading