Fimela.com, Jakarta Tinggal menghitung hari lagi menuju Hari Raya Idul Fitri, Pemerintah pun sudah menetapkan cuti lebaran 2022, setelah dua tahun jatah cuti lebaran dipangkas karena situasi pandemi Covid-19.
Cuti Lebaran 2022 pun diputuskan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada (6/4/2022). Isi putusan tersebut ialah cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada 29 April dan 4,5,6 Mei 2022.
Advertisement
BACA JUGA
Sedangkan Libur Hari Raya tanggal 2 dan 3 Mei 2022 ditetapkan sebagai hari libur nasional Lebaran.
"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
Advertisement
Cuti untuk bersilahturahmi dan syarat mudik
Dalam tayangan YouTube tersebut, Jokowi menyapaikan jika cuti lebaran bisa digunakan untuk bersilahturahmi dengan orangtua, keluarga, dan kerabat di kampung halaman. Namun tetap mengikuti protokol kesehatan.
Pemerintah juga sudah mengizinkan masyarakat untuk mudik pada saat libur Lebaran. Namun, sejumlah persyaratan harus diperhatikan para pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) terlebih dahulu.
Berikut rincian aturan lengkap mudik Lebaran 2022 terbaru:
- Pemudik yang menerima vaksin booster Covid-19 tidak perlu melaukan tes negatif Covid-19, baik Antigen maupun PCR.
- Sementara itu, pemudik yang baru divaksinasi kedua kali harus menunjukkan hasil negatif tes Antigen. Sampel hanya berlaku apabila diambil dalam kurun waktu 1x24 jam. Jika melakukan tes PCR, sampel yang berlaku hanyalah yang diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Pemudik yang baru menerima vaksinasi dosis pertama harus memiliki tes negatif PCR dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
#women for women