Fimela.com, Jakarta Tak terasa, Lebaran sudah di depan mata dan masyarakat mulai melakukan mudik Lebaran. Namun, apabila kamu berniat melakukan mudik, ada beberapa syarat yang perlu kamu penuhi!
Baru-baru ini, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengumumkan aturan terbaru berisi syarat mudik Lebaran 2022. Syarat baru ini berlaku bagi pelaku perjalanan mudik dalam negeri dan bagi para pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).
Aturan mudik lebaran baru ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Advertisement
Dikutip Liputan6.com dari laman Covid19.go.id, Setiap orang yang bepergian harus memakai masker, menghindari kemacetan, dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
BACA JUGA
Advertisement
Ganti masker secara berkala
Masyarakat yang melaukan mudik dianjurkan rutin mengganti maskernya setiap 4 jam sekali. Selain itu, pemudik disarankan untuk selalu menjaga jarak sejauh 1,5 meter atau lebih.
Tak hanya itu, apabila menggunakan moda transportasi umum, pemudik diharapkan bisa menahan diri untuk tidak makan dan minum. Hal ini berlaku bagi pemudik dengan perjalanan atau penerbangan kurang dari 2 jam perjalanan.
Namun, hal ini tidak berlaku bagi pemudik yang wajib minum obat karena keadaan tertentu. Selain itu, pemudik wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan domestik.
Rincian syarat mudik Lebaran 2022
Berikut rincian aturan lengkap mudik Lebaran 2022 terbaru:
- Pemudik yang menerima vaksin booster Covid-19 tidak perlu melaukan tes negatif Covid-19, baik Antigen maupun PCR.
- Sementara itu, pemudik yang baru divaksinasi kedua kali harus menunjukkan hasil negatif tes Antigen. Sampel hanya berlaku apabila diambil dalam kurun waktu 1x24 jam. Jika melakukan tes PCR, sampel yang berlaku hanyalah yang diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Pemudik yang baru menerima vaksinasi dosis pertama harus memiliki tes negatif PCR dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
*Penulis: Ersya Fadhila Damayanti.
#Women for Women