Fimela.com, Jakarta Musim keberangkatan ibadah Haji sudah di depan mata. Sebentar lagi, para umat Muslim bisa melaksanakan ibadah Haji. Sebelum itu, calon jemaah Haji perlu mengetahui informasi terbaru terkait pelaksanaan Haji ini.
Baru-baru ini, pemerintah menetapkan biaya Haji 2022. Biaya ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan biaya tahun sebelumnya. Lalu, berapa besaran keberangkatan haji di tahun ini?
Mengutip rilis pers Kementerian Agama, pemerintah bersama DPR Pemerintah meresmikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) rata-rata sebesar Rp39.886.009. Hal ini disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Advertisement
"Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa," ungkap Menag, Rabu (13/4/2022) dikutip dari rilis pers Kemenag.
BACA JUGA
Advertisement
Rincian Biaya
Menag menjabarkan, Bipih adalah satu dari beberapa komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komponen lain dari BPIH sendiri meliputi biaya protokol kesehatan.Â
Pada tahun ini, besaran biaya protokol kesehatan adalah senilai Rp808.618,80 per jemaah. Sementara itu, komponen ketiga BPIH, yakni biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji.Â
Pemerintah menyepakati besaran komponen tersebut adalah Rp41.053.216,24 per jemaah. Oleh karena itu, pemerintah menyepakati total BPIH tahun ini sebesar Rp81.747.844,04 per jemaah.Â
Berbeda dengan Tahun 2020
Di tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih sebesar Rp35,2 juta. Hal ini mengindikasikan adanya selisih dengan penetapan Bipih 2022.Â
Meskipun begitu, selisih tersebut tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya ini akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.Â
"Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account," kata Menag.
Penulis: Ersya Fadhila Damayanti
#Women for Women