Fimela.com, Jakarta Pada Selasa, 12 April 2022 kemarin, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Repubik Indonesia mengesahkan Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai Undang-Undang.
Pengesahan RUU ini menjadi angin segar bagi para korban kekerasan seksual, termasuk revenge porn. Di dalamnya, RUU tersebut mengatur sembilan jenis kekerasan seksual, termasuk Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik.
Menurut Pasal 14 Ayat 1 dalam RUU tersebut, ada tiga jenis perilaku yang termasuk ke dalam perbuatan kekerasan seksual berbasis elektronik. Yuk, simak informasi selengkapnya mengenai hal ini!
Advertisement
BACA JUGA
Advertisement
Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik yang Diatur
Berikut tiga jenis perilaku yang termasuk ke dalam perbuatan kekerasan seksual berbasis elektronik yang diatur dalam RUU TPKS pada Pasal 14 Ayat 1.
1. Melakukan perekaman dan atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar.
2. Mentransmisikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual.
3. Melakukan penguntitan dan atau pelacakan menggunakan sistem elektronik terhadap orang yang menjadi objek dalam informasi atau dokumen elektronik untuk tujuan seksual.
Pelaku ketiga tindakan di atas dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta.
Jerat Pelaku Revenge Porn
Pada poin selanjutnya, jika perbuatan yang telah disebutkan ayat 1 tersebut dilakukan dengan maksud memeras, mengancam, memaksa, atau menyesatkan dan memperdaya, maka terancam hukuman enam tahun penjara. Tindakan ini juga sering disebut sebagai revenge porn.Â
Pada akhirnya, DPR RI mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR, Puan Maharani.Â
Selain dihadiri para anggota Dewan, rapat paripurna juga dihadiri oleh komunitas dan aktivis perempuan pendukung RUU TPKS. Beberapa peserta sidang dari komunitas perempuan juga terlihat meneteskan air mata sesaat setelah Puan mengetuk palu pengesahan.
Puan juga mengucapkan, rapat kali ini menjadi tonggak sejarah bagi perjuangan masyarakat. Terlebih lagi, RUU TPKS yang sudah diperjuangkan sejak 2016 kerap mengalami dinamika penolakan dalam pembahasannya.Â
Selamat, ini kemenangan bagi korban!
Penulis: Ersya Fadhila Damayanti
#Women for Women