Sukses

Info

3 Kebijakan Menteri Ketenagakerjaan Terkait Kesetaraan Gender Pekerja Perempuan, dari Cuti Melahirkan, PHK, Hingga Jaminan Pensiun

Fimela.com, Jakarta Setelah DPR RI telah mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani. Kabar baik pun kembali datang, kususnya bagi perempuan dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Ida Fauziyah menyampikan jika Indonesia memiliki regulasi yang memadai dalam memberikan perlindungan dan memastikan kesetaraan gender pada perempuan, khususnya para perempuan yang bekerja. Payung hukumnya mulai dari konstitusi-konvensi PBB hingga konvensi ILO.

Melansir Liputan6.com, Ida Fauziah menjelaskan jika terdapat tiga kebijakan pemerintahan dalam menciptakan dan keadilan, perlindungan serta kesetaraan gender bagi pekerja perempuan Indonesia.

"Dari kebijakan yang bersifat protektif, korektif dan non diskriminatif," dalam keterangan tertulis, Selasa (12/4/2022).

Berikut ini penjelasan ketiga kebijakan tersebut:

1. Protektif

Ida menjelaskan kebijakan bersifat protektif, yaitu kebijakan pemerintah yang memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan terkait fungsi reproduksinya.

"Seperti istirahat haid, istirahat satu setengah bulan sebelum melahirkan dan satu setengah bulan sesudah melahirkan, istirahat gugur kandungan, kesempatan menyusui, dan larangan mempekerjakan perempuan yang hamil pada shift malam yang membahayakan keselamatan dan kesehatan," paparnya.

2. Korektif

Lalu kebijakan yang bersifat korektif yakni dalam melarang perusahaan melakukan Pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi pekerja perempuan karena alasan menikah, hamil atau melahirkan.

Selain itu, kebijakan korektif ini juga mewajibkan perusahaan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan yang bekerja pada malam hari dan perlindungan bagi yang bekerja di luar negeri.

3. Non-diskriminatif

Terakhir non-diskriminatif, merupakan kebijakan ini berupa perlindungan bagi pekerja perempuan terhadap praktek diskriminasi dan ketidakadilan gender di tempat kerja.

"Mulai dari proses perekrutan sampai dengan pelaksanaan kerja di tempat kerja, pelatihan dan promosi kerja, perlindungan jaminan kerja dan ketenagakerjaan serta jaminan pensiun," tutupnya.

#women for women

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading