Fimela.com, Jakarta Pemerintah menambahkan 5 pintu kedatangan dari luar negeri, sehingga total 20 pintu kedatangan untuk PPLN telah dibuka. Sebelumnya, Indonesia membuka 15 pintu kedatangan internasional.
Hal itu disampaikan Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan. Melansir dari Liputan6.com, aturan PPLN tersebut disampaikan dalam Surat Edaran (SE) No. 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Surat ini diteken Ketua Satgas Covid-19 Letjen TNI Suharyanto tertanggal 5 April 2022 dan berlaku efektif pada tanggal yang sama.
"Ketua Satgas Covid-19 menyebutkan juga dalam SE terbaru perihal penambahan beberapa pintu masuk kedatangan, yaitu Bandar Udara Kualanamu (Sumatera Utara), Sultan Hasanuddin (Sulawesi Selatan), dan Bandar Udara Internasional Yogyakarta," ujar Wiku.
Advertisement
BACA JUGA
"Kemudian, pintu masuk Pelabuhan Laut Tanjung Balai Karimun (Kepulauan Riau) dan Dumai (Riau)," lanjutnya.
Advertisement
Daftar Lengkap Pintu Masuk Indonesia
Dikutip dari Liputan6.com pada Senin, (11/04/2022), berikut pintu masuk (entry point) PPLN memasuki wilayah Indonesia melalui perjalanan luar negeri sebagai berikut:
a. Bandar Udara
- Soekarno Hatta, Banten
- Juanda, Jawa Timur
- Ngurah Rai, Bali
- Hang Nadim, Kepulauan Riau
- Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau
- Sam Ratulangi, Sulawesi Utara
- Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat
- Kualanamu, Sumatera Utara
- Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan
- Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta
b. Pelabuhan Laut
- Tanjung Benoa, Bali
- Batam, Kepulauan Riau
- Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
- Bintan, Kepulauan Riau
- Nunukan, Kalimantan Utara
- Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau
- Dumai, Riau.
c. Pos Lintas Batas Negara
- Aruk, Kalimantan Barat
- Entikong, Kalimantan Barat
- Motaain, Nusa Tenggara Timur
Syarat Kedatangan PPLN di Indonesia, untuk WNA dan WNI
Dikutip dari Liputan6.com pada Senin, (11/04/2022), berikut ketentuan/persyaratan untuk memasuki wilayah Indonesia melalui entry point adalah sebagai berikut:
a. mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah
b. PPLN diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan
c. menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:
- WNI PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif
- WNA PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan:
1) berusia 6 - 17 tahun
2) pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas
3) pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP)
iii. WNA PPLN yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
iv. kartu/sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua ditulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal keberangkatan
*Reporter: Jeihan Lutfiah Zahrani Yusuf
#Women For Women