Fimela.com, Jakarta Pemerintah mengeluarkan aturan bagi para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk indonesia tak perlu lakukan Tes PCR ulang. Namun, tes PCR ulang diwajibkan bagi para PPLN yang baru sembuh, serta bergejala Covid-19. PPLN yang sudah vaksinasi lengkap dan booster namun tak bergejala, tidak perlu lagi tes PCR
Aturan terbaru tersebut disampaikan dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 No. 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), seluruh PPLN yang masuk Indonesia tetap wajib menjalani pemeriksaan suhu tubuh.
Advertisement
BACA JUGA
Dilansir dari Liputan6.com pada Jumat, (08/04/2022). PPLN yang bergejala Covid-19 setelah dilakukan pemeriksaan suhu tubuh harus melakukan tes PCR ulang, sedangkan yang tidak bergejala boleh melanjutkan perjalanan.
Advertisement
Aturan PPLN soal tes PCR
Ketua Satgas COVID-19 Letjen TNI Suharyanto tertanggal 5 April 2022, yang dilansir dari Liputan6.com antara lain:
a. Dalam hal PPLN terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan COVID-19 dan/atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celsius, wajib menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR dengan biaya ditanggung oleh pemerintah bagi WNI dan biaya ditanggung secara mandiri bagi WNA
b. Dalam hal PPLN yang pernah terkonfirmasi positif COVID-19 maksimal 30 hari sebelum keberangkatan dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan COVID-19, dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 dan hasil negatif RT-PCR sebelum keberangkatan dengan syarat wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR saat kedatangan dan melampirkan surat keterangan dokter atau COVID-19 recovery certificate dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan pada negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan COVID-19
c. Setelah pengambilan sampel RT-PCR saat kedatangan, PPLN melanjutkan dengan:
- Pemeriksaan dokumen keimigrasian dan dokumen bea cukai
- Pengambilan bagasi dan desinfeksi bagasi
- Penjemputan dan pengantaran langsung ke hotel, tempat akomodasi penginapan atau tempat tinggal
- Menunggu hasil pemeriksaan RT-PCR di kamar hotel, kamar pada tempat akomodasi penginapan atau tempat tinggal
- Tidak diperkenankan untuk meninggalkan kamar hotel, kamar pada tempat akomodasi Penginapan atau tempat tinggal dan tidak diperkenankan untuk melakukan interaksi dengan orang lain sebelum hasil pemeriksaan RT-PCR menunjukkan hasil negatif.
Bagaimana ketentuan setelah menerima hasil PCR?
Dilansir dari Liputan6.com pada Jumat, (08/04/2022), berikut beberapa ketentuan yang berlaku jika hasil negatif dan positif.
Ketentuan jika menunjukkan hasil negatif COVID-19, maka diberlakukan ketentuan:
Bagi PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam
Bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan
Bagi PPLN usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya
Bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19, diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
Jika menunjukkan hasil positif COVID-19, maka dilakukan tindak lanjut dengan ketentuan, sebagai berikut:
Apabila tanpa disertai gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi/perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah atau isolasi mandiri di tempat tinggal dengan waktu isolasi/perawatan sesuai anjuran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan
Apabila disertai gejala sedang atau gejala berat, dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan dirumah sakit rujukan COVID-19 dengan waktu isolasi/perawatan sesuai rekomendasi dari dokter dan anjuran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan
Seluruh biaya penanganan COVID-19 dan evakuasi medis bagi WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung pemerintah
*Reporter: Jeihan Lutfiah Zahrani Yusuf
#Women For Women