Sukses

Info

Joko Widodo Umumkan Cuti Lebaran 2022 Resmi 4 Hari, Cek Tanggalnya

Fimela.com, Jakarta Setelah dua tahun jatah cuti lebaran dipangkas karena situasi pandemi Covid-19. Tahun ini, President Joko Widodo pun mengumunkan cuti Lebaran pada hari ini, (6/4/2022).

Isi putusan tersebut ialah Jokowi menetapkan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada 29 April dan 4,5,6 Mei 2022. Sedangkan, tanggal 2 dan 3 Mei 2022 ditetapkan sebagai hari libur nasional Lebaran.

"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Dalam tayangan YouTube tersebut, Jokowi menyapaikan jika cuti lebaran bisa digunakan untuk bersilahturahmi dengan orangtua, keluarga, dan kerabat di kampung halaman. Namun tetap mengikuti protokol kesehatan.

Pemerintah juga sudah mengizinkan masyarakat untuk mudik pada saat libur Lebaran. Namun, sejumlah persyaratan harus diperhatikan para pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) terlebih dahulu.

Heboh cuti lebaran 29 April hingga 9 Mei 2022

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Efendy menyebutkan jika cuti bersama akan berlangsung pada 29 April hingga 9 Mei 2022.

Namun setelah dihubungi Liputan6.com, Muhadjir mengaku keliru memberikan tanggal libur dan cuti yang begitu panjang.

"Maaf, itu keliru. Tidak selama itu,”kata Muhadjir

Aturan Mudik Lebaran 2022 yang Ditetapkan Satgas Covid-19

Diatur dalam Surat Edaran (SE) No. 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease Tahun 2019, yang diteken Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto tertanggal 2 April 2022. Ada beberapa penyesuain terkait mudik Lebaran 2022.

Dilansir dari liputan6.com (4/4) pelaku perjalanan yang sudah vaksinasi booster tidak lagi wajib melampirkan hasil tes COVID-19. Buat yang baru vaksinasi dosis pertama wajib tes PCR. Sementara itu, pelaku perjalanan yang sudah vaksinasi dosis kedua dapat menunjukkan hasil tes PCR atau antigen.

Berikut ini bunyi aturan PPDN (Pelaku Perjalanan Dalam Negeri) untuk mudik Lebaran yang efektif berlaku mulai 2 April 2022:

PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Selain itu wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

#women for women

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading