Sukses

Info

PPLN Tak Perlu PCR Untuk Masuk Indonesia

Fimela.com, Jakarta Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dulu dinilai berpotensi sebagai carrier, yang membawa Covid-19 semakin banyak di Indonesia. Namun, seiring kasus Covid-19 kian menurun, banyak peraturan pemerintah yang berubah termasuk untuk PPLN. 

Kini semakin banyak kelonggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait aturan kedatangan PPLN dari luar negeri. Mulai dari karantina hingga tes PCR

Kali ini, kelonggaran yang diberikan pemerintah kepada PPLN ialah kedatangan dari luar negeri tak perlu lagi mengikuti tes PCR setibanya di Indonesia. Hal itu bisa dilakukan jika PPLN sudah mendapat vaksin.

Tetap wajib menyertakan hasil PCR 2x24 jam sebelum berangkat ke Indonesia

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merinci aturan tersebut. Menurutnya, PPLN tetap wajib menyertakan hasil PCR 2x24 jam sebelum berangkat ke Indonesia.

"PPLN sudah disampaikan pak Menteri Marinves (Luhut Binsar Panjaitan) terkait vaksinasi, persyaratannya ketika mau dateng PCR 2x24 jam, tapi sampai di Indonesia bebas, kecuali yang suspect," ujarnya,  

Hal ini menjadi pengecualian pada PPLN yang memiliki indikator tertentu, atau suspect. Mereka tetap harus melaksanakan tes PCR baru ketika tiba di Indonesia.

"Yang temperatur tinggi misalnya 37,5 langsung di PCR. Sedangkan yang lain sudah tidak diperlukan. Sedangkan yang lain, wajib menggunakan PeduliLindungi," kata Menko Airlangga.

Bebas Karantina

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan juga memberikan pelonggaran lain untuk PPLN. Yaitu  telah memperbolehkan PPLN bebas karantina bagi yang sudah vaksinasi Covid-19 dosis kedua.

Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 33 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, sebagai tindaklanjut dari SE Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2022, yang dirilis Rabu (23/3/2022).

"Bagi PPLN yang memasuki wilayah Indonesia melalui 7 bandara yang ditetapkan sebagai entry point, maka harus memenuhi persyaratan sesuai edaran terbaru yang berlaku," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto.

*Reporter: Jeihan Lutfiah Zahrani Yusuf

#Women For Women

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading