Fimela.com, Jakarta Tahun ini adalah kali ketiga kita merayakan Lebaran saat pandemi. Tahun ini pun, pemerintah memutuskan beberapa aturan terkait mudik lebaran. Mulai dari syarat booster hingga kewajiban tes Antigen.
Apakah tahun ini akhirnya kamu memutuskan untuk mudik lebaran? Jika iya, kamu wajib menyimak aturan mudik lebaran 2022 kali ini. Hal ini seperti yang diputuskan oleh Satgas Covid-19.
Diatur dalam Surat Edaran (SE) No. 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease Tahun 2019, yang diteken Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto tertanggal 2 April 2022. Ada beberapa penyesuain terkait mudik Lebaran 2022.
Advertisement
BACA JUGA
Advertisement
Syarat Mudik Lebaran 2022 tanpa Tes PCR
Dilansir dari liputan6.com (4/4) pelaku perjalanan yang sudah vaksinasi booster tidak lagi wajib melampirkan hasil tes COVID-19. Buat kamu yang baru vaksinasi dosis pertama wajib tes PCR. Sementara itu, pelaku perjalanan yang sudah vaksinasi dosis kedua dapat menunjukkan hasil tes PCR atau antigen.
Berikut ini bunyi aturan PPDN untuk mudik Lebaran yang efektif berlaku mulai 2 April 2022:
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Aturan Mudik Lebaran 2022 bagi yang Memiliki Komorbid dan Usia di Bawah 6 Tahun
Pada SE terbaru Satgas Penanganan COVID-19, aturan perjalanan terkait mudik Lebaran 2022 juga mengatur PPDN yang memiliki komorbid dan PPDN di bawah usia 6 tahun.
Aturan selengkapnya kamu bisa cek di bawah ini:
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Selain itu wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Tahun ini berkat gencarnya vaksinasi sejak pertengahan tahun lalu, kita bisa lebih leluasa untuk mudik lebaran. Jadi pastikan kamu tetap taat protokol kesehatan dan segera vaksin jika mendapat kesempatan. Semoga informasi ini bermanfaat.