Sukses

Info

Serba-serbi Mudik Lebaran 2022, Vaksinasi Booster Jadi Syarat Wajib

Fimela.com, Jakarta Momen Ramadhan dan Idul Fitri biasanya identik dengan mudik ke kampung halaman ya, Sahabat Fimela. Sayangnya, sejak merebaknya kasus pandemi Covid-19 di Indonesia selama 2 tahun belakangan, agenda keluarga ini harus dilewatkan.

Namun ada sinyal baik di tahun ini, Sahabat Fimela. Pemerintah kini memutuskan untuk memperbolehkan masyarakat untuk mudik lebaran 2022, meskipun pandemi Covid-19 ini belum mereda.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sonny Harry B Harmadi. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi yaitu wajib vaksinasi booster Covid-19.

Selain itu, ada beberapa alasan lain mengapa pemerintah mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik lebaran tahun ini. Apa saja? Berikut 4 penjelasan satgas terkait mudik lebaran 2022 

1. Kasus Covid-19 di Indonesia Mulai Menurun

Sonny menjelaskan, alasan pemerintah mengizinkan masyarakat mudik ke kampung halaman dikarenakan saat ini kasus Covid-19 di Indonesia kian membaik. Oleh karena itu, sangat memungkinkan untuk mengizinkan masyarakat mudik Lebaran.

2. Syarat Vaksinasi Booster Bukan untuk Melarang Mudik

Meski kasus Covid-19 sudah mulai menurun, Sonny menyatakan vaksinasi booster tetap menjadi syarat wajib mudik lebaran 2022.

Sonny menjelaskan syarat vaksinasi booster Covid-19 bagi pemudik bukan untuk melarang orang pulang kampung, melainkan untuk mendorong vaksinasi booster.

Sebab, saat ini angka vaksin dosis ketiga baru mencapai 8,7 persen. Meski begitu, Sonny memastikan tak ada larangan bagi pemudik. Bagi yang belum vaksin ketiga namun telah mendapat dua dosis, tetap bisa mudik dengan melakukan tes terlebih dahulu.

“Syarat booster untuk mendorong vaksinasi booster, kita harap menjelang lebaran bisa capai 30 persen terutama bagi kelompok rentan," kata Sonny pada Sabtu (26/3/2022), dikutip dari Liputan6.com.

3. Siapkan Juknis Mudik Lebaran 2022

Sonny menambahkan, saat ini Satgas tengah menyiapkan petunjuk teknis (Juknis) terkait mudik. Dalam waktu dekat, surat edaran terkait aturan mudik lebaran 2022 akan segera diumumkan.

“Surat edaran Kasatgas sedang disiapkan, insyaAllah dalam waktu dekat selesai,” kata dia.

4. Vaksinasi di Indonesia Sudah Tinggi

Sonny menambahkan, aturan memperbolehkan mudik dibuat berdasarkan data dan kajian. Dia menyebut angka vaksinasi dosis 1 dan 2 di Indonesia sudah tinggi.

“Total penduduk Indonesia yang sudah vaksin mencapai 58 persen, capaian 74 persen bagi kelompok 12 tahun itu cukup tinggi,” ujarnya.

#Women for Women

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading