Sukses

Info

Aturan Baru PPLN: Wajib Karantina 5 Hari Jika Baru Vaksinasi Covid-19 Dosis 1

Fimela.com, Jakarta Pemerintah terus melakukan upaya terbaik guna menangani pandemi Covid-19. Berbagai aturan pun banyak yang diperbarui seiring dengan perkembangan kasus Covid-19, baik di Tanah Air atau luar negeri. Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) tak semua bebas, sebab bagi yang belum atau baru melakukan vaksinasi Covid-19 dosis pertama diwajibkan untuk tetap karantina saat masuk RI.

Kewajiban karantina ini juga berlaku meski hasil tes PCR ulang di pintu masuk kedatangan (entry) menunjukkan negatif Covid-19. Hal tersebut telah tercatat dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 No.15 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto tertanggal 23 Maret 2022.

Dilansir Liputan6, Senin (28/03), PPLN diperbolehkan melanjutkan perjalanan dan melakukan pemantauan kesehatan mandiri apabila telah melakukan tes PCR kedua saat karantina dengan hasil negatif. Sebelumnya, aturan bagi PPLN adalah wajib karantina selama 7 x 24 jam ketika telah menerima vaksinasi dosis vaksinasi pertama.

Ketentuan SE Terbaru: Berlaku 23 Maret 2022

SE terbaru telah mengatur bagi PPLN yang sudah vaksinasi lengkap 2 dosis dan booster tidak ada kewajiban karantina. Dengan demikian, PPLN diperbolehkan langsung melanjutkan perjalanan. Ketentuan SE terbaru ini mulai berlaku pada 23 Maret 2022, yang berbunyi:

i. bagi PPLN yang belum dapat bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam

ii. PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan

iii. bagi PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama dan menjalankan karantina 5 x 24 jam, wajib melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-4 karantina

iv. dalam hal tes RT-PCR kedua sebagaimana dimaksud pada huruf n menunjukkan hasil negatif, WNI/WNA PPLN diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan pemantauan kesehatan mandiri terhadap gejala Covid-19 selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan

Ketentuan Tes PCR Saat Karantina dengan Hasil Positif

Dalam aturan SE terbaru, PPLN harus melakukan kembali tes PCR ulang saat karantina. Jika tes ulang RT-PCR menunjukkan hasil positif, maka adapun tindak lanjut dengan ketentuan sebagai berikut:

Apabila tanpa disertai gejala ataupun mengalami gejala ringan, melakukan isolasi/perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah. Selain itu, dapat melakukan isolasi mandiri di tempat tinggal

Apabila disertai gejala sedang atau gejala berat, dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, maka lakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan Covid-19

Biaya isolasi/perawatan bagi WNA dibebankan secara mandiri, sementara bagi WNI ditanggung pemerintah

Adapun ketentuan kewajiban karantina sebagai berikut:

i. bagi WNI PPLN, yakni Pekerja Migran Indonesia (PMI); Pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri; Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri; atau Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional menjalani karantina terpusat dengan biaya ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI PPLN

ii. bagi WNI PPLN di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka i menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri

iii. bagi WNA PPLN di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri

*Reporter: Jeihan Lutfiah Zahrani Yusuf

#Women For Women

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading