Fimela.com, Jakarta Mudik Lebaran menjadi tradisi sekaligus momen yang sangat dinantikan untuk berkumpul bertemu keluarga di kampung halaman. Namun semenjak pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia, mudik Lebaran menjadi terlarang dan jika diperbolehkan, harus memenuhi banyak aturan.
Namun angin segar diberikan oleh pemerintah tentang aturan mudik Lebaran 2022. Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyederhanakan aturan mudik Lebaran dengan satu syarat saja. Lalu apa syarat mudik Lebaran 2022?
"Booster, bahkan nanti booster itu kita ingin jadikan sebagai syarat kalau nanti orang mau mudik. Selain vaksinasi sudah lengkap, dua kali, juga harus sudah di-booster," kata Wakil Presiden Ma'ruf Amin melansir dari Liputan6.com, Rabu (23/3/2022).
Advertisement
Rencana tersebut harus diiringi dengan stabilitas kasus harian Covid-19 yang mulai menurun. Syarat vaksin booster secara otomatis, mengeliminasi aturan PCR atau antigen seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Sehingga tidak perlu lagi ada semacam di PCR atau antigen. Ini kalau tidak terjadi lonjakan-lonjakan kalau suasana terus landai yang sekarang," lanjutnya.
Advertisement
Strategi Percepatan Vaksinasi
Langkah tersebut dinilai tepat sebagai pendorong vaksinasi baik dosis 1, 2, dan booster. Yang berguna untuk membentuk kekebalan komoditas, terutama bagi para lansia.
Pentingnya vaksinasi membuat pemerintah menggunakan berbagai strategi untuk mempercepat pencapaian kekebalan komoditas. Termasuk sebagai syarat bebas mudik.