Fimela.com, Jakarta Skema pemberlakuan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan wilayah DKI Jakarta hanya berlaku pada hari kerja, Senin sampai Jumat, dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan Libur Nasional. Namun terdapat perubahan untuk lokasi wisata sekitaran DKI Jakarta.
Sebelumnya, kebijakan ganjil genap telah diterapkan untuk sejumlah lokasi wisata di Ibu Kota. Namun, terhitung sejak 18 Februari 2022, ganjil genap tak lagi diberlakukan pada lokasi wisata di Ibu kota. Hal ini telah disampaikan SK Kadishub DKI Jakarta No. 80 tahun 2022.
Advertisement
BACA JUGA
"Mulai besok ganjil genap di lokasi wisata itu ditiadakan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi pada Kamis malam, 17 Februari 2022. Dikutip dari Liputan6.com pada Senin, (21/03/2022).
Advertisement
Pertimbangan ditiadakannya ganjil genap di lokasi wisata
Hal ini dilakukan dengan pertimbangan rendahnya intensitas kendaraan yang melaju di sekitar ruas jalan tempat wisata, dan adanya pembatasan bagi pengunjung
"Di lokasi-lokasi wisata, pada PPKM level 3 ini, kapasitas pengunjungnya sudah dibatasi. Tinggal 50 persen. Artinya memang di dalam sudah ada pembatasan, sehingga ganjil genap di ruas jalan menuju lokasi wisata itu dipandang belum perlu diberlakukan karena di dalam sudah ada pembatasan kapasitas," jelas Syafrin.
13 Titik Ganjil Genap yang Berlaku Selama PPKM
"Ganjil genap masih tetap di 13 kawasan, karena kami melihat, mencermati, apakah terjadi shifting atau perpindahan dari transportasi pribadi ke umum," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo dikutip Antara, Rabu, 9 Februari 2022.
Ada pun ketigabelas ruas jalan tersebut yaitu
- Jalan MH Thamrin
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan Jendral Sudirman
- Jalan MT Haryono
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Sisingamangaraja.
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan Fatmawati
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Ahmad Yani
- Jalan DI Panjaitan, dan
- Jalan S Parman.
Skema ganjil genap ini berlaku selama hari kerja, Senin - Jumat yang terbagi dalam dua sesi. Pada pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, sementara sore hari pada pukul 16.00 WIB-20.00 WIB.
*Penulis: Jeihan Lutfiah Zahrani Yusuf.
#Women For Women