Sukses

Info

Catat, Anak Usia di Bawah 6 Tahun Tak Perlu Tes Covid-19 saat Perjalanan Domestik

Fimela.com, Jakarta Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementrian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmidzi menyampaikan jika anak berusia di bawah 6 tahun tidak perlu melakukan pemeriksaan Covid-19, baik PCR ataupun antigen. 

Hal ini merujuk pada pernyataan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 mengenai Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Anak di bawah 6 tahun memang belum divaksinasi tetapi mereka bisa melakukan perjalanan dan tidak perlu melakukan pemeriksaan PCR ataupun rapid antigen," katanya dalam konferensi pers virtual, Selasa (8/3/2022).

 

Wajib menerapkan protokol kesehatan

Diungkapkan oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, anak di abwah usia 6 tahun yang hendak lakukan perjalanan domestik harus dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 

Hal ini juga diungkapkan olen Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Suharyanto. Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam surat ini, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap dan booster tidak wajib menunjukkan hasil pemeriksaan antigen atau PCR.

Namun, bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil pemeriksaan antigen atau PCR. Aturan yang sama berlaku bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi.

Aturan lengkap perjalanan domsetik

penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi.

"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga," kata Suharyanto melalui suratnya, Selasa (8/3/2022).

Aturan lengkapn perjalanan domsetik

PPDN harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

 

PPDN harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

3) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa

yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi

COVID-19; atau

4) PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

 

 

 

#women for Women

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading