Fimela.com, Jakarta Ada banyak peraturan terkait pelaksanaan perjalanan jauh terkait Covid-19 yang saat ini mengalami perubahan, termasuk peraturan karantina sepulang perjalanan umrah dari Tanah Suci.
BACA JUGA
Advertisement
Dilansir dari Liputan6.com, pemerintah merevisi kebijakan karantina yang berlaku mulai tanggal 8 Maret 2022 untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) termasuk pelaku perjalanan yang telah melaksanakan umrah. Karantina yang perlu dilakukan cukup satu hari saja.
Advertisement
Perubahan aturan karantina pulang umrah
Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers PPKM, Senin (7/3/2022). Beliau mengatakan bahwa presiden memberikan arahan ketentuan karantina yang sudah dikurangi menjadi satu hari baik itu umrah maupun PPLN.
Peraturan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) BNPB yang baru tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Mekanisme Travel Bubble di Kawasan Batam, Bintan, dengan Singapura dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Meski demikian, apabila ditemukan ada pelaku perjalanan yang positif Covid-19, akan segera diisolasi. Dengan perubahan ini, pemerintah berharap agar masyarakat tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan dan segera lengkapi vaksinasi ketiga (booster) karena itu merupakan syarat utama untuk menjaga terkendalinya penyebaran virus.
#Women for Women