Fimela.com, Jakarta Dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) disebutkan bahwa pelaku perjalanan domestik sudah tak perlu lagi menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19.
Ketentuan ini berlaku pada pelaku perjalanan yang sudah mendapat vaksin lengkap dosis pertama dan kedua atau pun pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksin booster. Mengutip dari SE yang berlaku pada Selasa, 8 Maret 2022 disebutkan, “Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.”
Advertisement
SE Ditandatangi Oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19
Surat Edaran yang berlaku telah ditandatangi oleh Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Letjen TNI Suharyanto, S.Sos., M.M. Surat edaran ini berlaku bagi para pelaku perjalanan dalam negeri atau domestik.
Untuk PPDN yang telah memiliki vaksin lengkap dan booster sudah tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19. Sedangkan untuk PPDN yang masih melakukan vaksin dosis pertama, ia tetap harus melakukan tes PCR atau Antigen yang menunjukkan hasil negatif maksimal 3 x 24 jam setelah tes dilakukan.
PPDN di Bawah 6 Tahun dan Kondisi Khusus
Bagi PPDN di bawah usia 6 tahun yang melakukan perjalanan, ia harus melakukan perjalanan dengan pendamping dan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Sementara untuk pelaku perjalanan khusus misalnya yang tak bisa vaksin karena memiliki riwayat penyakit tertentu, ia diwajibkan melampirkan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan ia belum memiliki vaksin. Bagi pelaku perjalanan dengan kondisi khusus ini juga tetap diwajibkan melakukan tes covid-19 berupa PCR yang berlaku maksimal 3 x 24 jam atau Antigen yang berlaku maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
#WomenForWomen