Fimela.com, Jakarta Travel bubble merupakan sistem koridor perjalanan yang bertujuan untuk membagi orang-orang yang terlibat ke dalam kelompok (bubble) yang berbeda dengan memisahkan orang-orang berisiko terpapar Covid-19 dengan masyarakat umum. Disertai dengan pembatasan interaksi hanya kepada orang di dalam satu kelompok (bubble) yang sama dan penerapan prinsip karantina untuk meminimalisir risiko penyebaran Covid-19.
Kini, aturan travel bubble di kawasan Batam, Bintang, dan Singapura bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) diperbarui oleh Satgas Penanganan Covid-19. Di mana para PPLN yang terbukti negatif Covid-19, tetap harus menjalani karantina.
Dengan durasi 7 hari bagi orang yang baru vaksinasi dosis pertama. Serta tiga hari bagi orang yang sudah melakukan vaksinasinasi dua dosis dan booster.
Advertisement
Aturan tersebut dimuat dalam Surat Edaran No.10 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Mekanisme Travel Bubble di Kawasan Batam, Bintan, dengan Singapura dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 melansir dari Health Liputan6.com.
Advertisement
Aturan Sebelumnya
Aturan terbaru bagi PPLN dengan mekanisme travel bubble tersebut berbeda dengan yang sebelumnya. Di mana jika hasil pemeriksaan RT-PCR menunjukkan hasil negatif pada saat kedatangan di pintu masuk, maka PPLN dapat melanjutkan perjalanannya.
Dengan mengikuti prosedur berupa pemeriksaan dokumen keimigrasian dan dokumen bea cukai, pengambilan bagasi dan disinfektan bagasi, serta penjemputan dan pengantaran wisatawan ke lokasi penginapan tujuan wisata.
#WomenForWomen