Fimela.com, Jakarta Pemerintah umuknan kebijakan bebas karantina bagi turis asing atau pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia melalui Bali. Peraturan ini berlaku sejak Seni, 7 Maret 2022. Rencana ini dipercepat satu pekan dari aturan awal yaitu, 14 Maret 2022.
Sandiaga Uno, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyebutkan jika ia sudah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo. Aturan ini hanya berlaku bagi turis asing yang telah mendapatkan vaksin dua dosis ataupun booster.
Dikutip dari Liputan6.com, "Sah! Sesuai arahan dari Bapak Presiden Jokowi, sudah diputuskan bahwa mulai 7 Maret 2022 Bali akan diujicobakan bebas karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri yang telah vaksin lengkap dan juga booster," kata Sandiaga melalui twitternya, Minggu (6/3).
Advertisement
BACA JUGA
Advertisement
Pandemi menjadi endemi
Dengan aturan baru ini, diharapkan pariwisata dan ekonomi kreatif bisa bangkit dari keterpurukan, efek pandemi Covid-19. Bahkan wacana Bali Bebas Karantina dipercepat dari sebelumnya.
Pandemi menjadi endemi
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan kebijakan bebas karantina akan diterapkan jika uji coba Bali bebas karantina yang dimulai 14 Maret mendatang berhasil tidak sampai menimbulkan lonjakan kasus positif Covid-19.
"Pemerintah berencana untuk melakukan uji coba di pertengahan bulan Maret dan awal April, dengan pertimbangan bahwa pemantauan uji coba bebas karantina kedatangan wisatawan asing di Bali dalam beberapa waktu terakhir tidak menyebabkan kenaikan kasus secara signifikan," kata Wiku dalam jumpa pers, Selasa (3/1) lalu.
Dia berharap jika strategi ini berhasil maka Indonesia bisa mencoba masuk ke dalam situasi endemi hidup berdampingan dengan Covid-19 dengan batasan yang mulai diperlonggar.
Bertahap akan diberlakukan ke seluruh Indonesia
"Dengan strategi kolaborasi dari seluruh pihak dalam menjalankan protokol kesehatan secara ketat di masa relaksasi bertahap ini, maka pemerintah meyakini bahwa kita mampu secara bertahap beraktivitas kembali dalam kondisi kasus yang terkendali," ucapnya.
Diketahui, pemerintah telah memangkas masa karantina menjadi tiga hari bagi seluruh pelaku perjalanan luar negeri.
Kewajiban karantina akan dihapuskan pertama-tama di Bali pada 14 Maret 2022, kemudian akan diperluas ke seluruh Indonesia diperkirakan pada 1 April 2022.
#Women for Women