Sukses

Info

Aturan Karantina Terbaru yang Diterbitkan Satgas COVID-19, Jadi 3 dan 7 Hari

Fimela.com, Jakarta Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negri (PPLN), Satgas Covid-19 telah menerbitkan aturan karantina terbaru yaitu 3 dan 7 hari. Masa ini berubah dari aturan sebelumnya yang membagi karantina menjadi 3,5 dan 7 hari. Hal ini berkaitan dengan adanya status vaksinasi dosis pertama, dosis kedua, dan dosis lanjutan (booster). Pada saat kedatangan di pintu masuk Indonesia, PPLN baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus menjalani tes ulang RT-PCR.

Dikutip dari Liputan6.com, aturan karantina 3 dan 7 hari di atas tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang diteken Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto bertanggal 2 Maret 2022.

Ketentuan PCR kedua pada saat karantina

Dalam SE terbaru juga tercatat aturan pengambilan tes PCR bagi PPLN yang menjalani karantina. Bagi PPLN dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan, sebagai berikut:

  • Pada hari ke-6 karantina untuk karantina dengan durasi 7 x 24 jam
  • Pada pagi hari ke-3 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang melakukan karantina dengan durasi 3 x 24 jam

Jika tes RT-PCR kedua menunjukkan hasil negatif, PPLN diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan.

Bila hal tes RT-PCR kedua menunjukkan hasil positif, maka dilakukan dilakukan tindak lanjut dengan ketentuan, antara lain:

  • Apabila tanpa disertai gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi atau perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah
  • Apabila disertai gejala sedang atau gejala berat, dan/atau komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan COVID-19
  • Biaya isolasi/perawatan bagi WNA PPLN dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI PPLN ditanggung pemerintah.

8 langkah efektif dalam menghadapi potensi penularan Covid-19 varian Omicron

  1. Memakai Masker dengan Benar
  2. Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan
  3. Mencuci Tangan Pakai Sabun/Hand Sanitizer
  4. Menghindari Ruangan dengan Ventilasi yang Buruk
  5. Menerapkan Etika Batuk / Bersin
  6. Mengikuti Program Vaksinasi Covid-19
  7. Kurangi Mobilitas
  8. Dan Selalu Menjaga Kesehatan.

*Penulis: Saffa Sabila.

 

 

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading