Fimela.com, Jakarta Pemerintah berencana melakukan uji coba bebas karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang berkunjung ke Bali. Rencana tersebut akan direalisasikan pada 14 Maret mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Bali dipilih sebagai lokasi uji coba percontohan PPLN bebas karantina dikarenakan tingkat vaksinasi dosis kedua yang sudah tinggi dibandingkan provinsi lainnya.
Advertisement
BACA JUGA
Jika uji coba bebas karantina di Bali ini berhasil, penerapannya bakal diperluas ke seluruh Indonesia pada 1 April mendatang. Namun Luhut menegaskan, kebijakan ini akan dilakukan berdasarkan data perkembangan pandemi ke depan.
“Jika uji coba di Bali berjalan dengan baik, kami akan memperluas kebijakan tanpa karantina di seluruh Indonesia pada 1 April 2022. Namun sekali lagi, kebijakan ini akan dilakukan berdasarkan data perkembangan pandemi ke depan,” tegas Luhut, dikutip dari Health Liputan6.com.
Advertisement
Syarat Masuk Bali Tanpa Karantina
Adapun ketentuan masuk Bali tanpa karantina bagi PPLN seperti yang diungkapkan oleh Luhut adalah sebagai berikut:
- PPLN yang datang harus menunjukkan bukti pembayaran booking hotel minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.
- PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap atau booster.
- PPLN melakukan entry PCR-test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil test negatif keluar. Setelah negatif, PPLN dapat bebas beraktivitas dengan prokes yang ditetapkan.
- PPLN kembali melakukan PCR-test di hari ke-3 di hotel masing-masing.
Untuk diketahui, uji coba tanpa karantina di Bali ini akan menerapkan ketentuan tes antigen setiap hari terhadap peserta tanpa terkecuali. Selain itu, akan dilakukan pencabutan kewajiban adanya sponsor atau penjamin untuk permintaan e-visa turis karena dinilai memberatkan wisatawan asing yang akan berkunjung ke Indonesia.
Negara yang Mencabut Aturan Karantina
Selain Indonesia, sejumlah negara juga telah mencabut aturan karantina bagi turis asing. Negara-negara tersebut adalah Thailand, Malaysia, Norwegia, Italia, dan Denmark.
Norwegia sudah terlebih dahulu mencabut aturan karantina bagi turis di negara mereka sejak 26 Januari 2022. Denmark juga telah menerapkan kebijakan bebas karantina bagi turis asing. Dilansir Euro News, Turis yang berkunjung ke Denmark hanya diminta melakukan tes PCR 2-3 hari sebelum ke Denmark.
Thailand juga telah menawarkan pilihan perjalanan bagi turis yang ingin berkunjung sejak 1 Februari 2022 lalu. Salah satunya dengan skema bebas karantina Test & Go. Kebijakan ini mengharuskan para pelancong untuk melakukan tes Covid-19 pada saat kedatangan dan lima hari setelahnya, demikian dikutip dari Liputan6.com.
Sementara Malaysia akan menerapkan bebas karantina bagi turis asing per Maret 2022. Dengan demikian, semua turis tanpa pengecualian bisa melancong ke Malaysia tanpa harus karantina.
Italia juga mencabut aturan karantina Covid-19 bagi turis dari negara-negara non-Uni Eropa mulai 1 Maret 2022. Namun dengan syarat menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 atau pulih dari Covid-19.
#Women for Women