Sukses

Info

Masuk Bali Bisa Bebas Karantina Mulai 14 Maret, Begini Ketentuannya

Fimela.com, Jakarta Saat ini pemerintah tengah memberlakukan kebijakan karantina 3 hari bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk Indonesia. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Maret 2022 bagi PPLN yang sudah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap dan vaksin booster.

Selain memangkas masa karantina menjadi tiga hari, pemerintah kabarnya juga akan melakukan uji coba bebas karantina bagi PPLN yang akan datang ke Bali. Artinya, baik WNA maupun WNI dari luar negeri bisa berkunjung ke Bali tanpa karantina.

“Pemerintah juga akan melakukan ujicoba tanpa karantina bagi PPLN yang akan datang ke Bali,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (27/2/2022).

Uji coba bebas karantina ini rencananya mulai diberlakukan pada 14 Maret 2022 mendatang dengan beberapa persyaratan. Namun, kebijakan ini akan dipercepat jika kasus Covid-19 semakin membaik. Lantas, apa saja persyaratannya? Simak berikut ini selengkapnya, Sahabat Fimela

Syarat Masuk Bali Tanpa Karantina

Adapun ketentuan masuk Bali tanpa karantina bagi PPLN seperti yang diungkapkan oleh Luhut adalah sebagai berikut:

  1. PPLN yang datang harus menunjukkan bukti pembayaran booking hotel minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.
  2. PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap atau booster.
  3. PPLN melakukan entry PCR-test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil test negatif keluar. Setelah negatif, PPLN dapat bebas beraktivitas dengan prokes yang ditetapkan.
  4. PPLN kembali melakukan PCR-test di hari ke-3 di hotel masing-masing.

Luhut menjelaskan Bali dipilih sebagai lokasi uji coba proyek percontohan tanpa karantina dikarenakan tingkat vaksinasi dosis kedua umum sudah tinggi dibandingkan provinsi lainnya.

“Dalam masa persiapan menuju tanggal 14 Maret kami akan terus mengakselerasi dosis kedua lansia dan booster,” tutur Luhut.

#Women for Women

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading