Fimela.com, Jakarta Kabar terbaru tentang aturan vaksinasi booster dikeluarkan Kementerian Kesehatan RI. Isinya, masyarakat umum kini bisa mendapatkan vaksin booster minimal tiga bulan setelah vaksinasi Covid-19 dosis kedua.
Penyesuaian interval vaksinasi Covid-19 lanjutan untuk masyarakat umum tersebut disampaikan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi. Sebelumnya, aturan tersebut diberlakukan untuk lansia di atas 60 tahun yang juga bisa mendapatkan vaksin booster dalam jangka waktu tiga bulan setelah dosis vaksin kedua.
Melansir dari Health Liputan6.com, Sabtu, 26 Februari 2022, aturan tersebut termuat dalam Surat Edaran SR.02.06/II/1180/2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat Umum. Yakni isinya interval dosis lanjuta atau booster bagi lansia (usia lebih dari 60 tahun) dan masyarakat perlu disesuaikan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapatkan vaksin primer lengkap.
Advertisement
Surat edaran yang diterbitkan pada Jumat, 25 Februari 2022 tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dr dr Maxi Rein Rondonuwu DHSM MARS.
Advertisement
Sebelumnya Berjarak 6 Bulan
Sebelumnya, vaksinasi booster diberikan minimal berjarak enam bulan dari suntikan dosis kedua. Namun dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/ 1123 /2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Lansia yang diterbitkan 21 Februari 2022 diubah menjadi tiga bulan.
Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan vaksinasi Covid-19 dosis booster dapat dilakukan secara homolog (sama dengan vaksin primer) atau heterolog (beda dengan vaksin primer). Vaksin yang diberikan adalah regimen vaksin COVID-19 yang tersedia di lapangan dan yang sudah mendapatkan otorisasi penggunaan darurat (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
#WomenForWomen