Fimela.com, Jakarta Aturan pencairan dana jaminan hari tua atau JHT yang diatur lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua kembali direvisi. Terutama setelah arus protes dari pekerja yang terdampak karena pandemi khususnya yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Hal itu dinyatakan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang memahami keberatan dari para pekerja. Sebab itu, Presiden Jokowi memberi arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan yang menyulitkan tentang pencairan dana JHT.
"Bapak sangat memperhatikan nasib para pekerja/butuh dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja yang terdampak pandemi," ujar Menaker mengutip dari Liputan6.com, Rabu (23/2/2022).
Advertisement
Advertisement
Aturan yang Rumit
Buruh yang tergabung dalam Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengatakan jika tidak pernah melakukan dialog dan akan mengambil langkah konstitusional. Yakni menggungat Permen Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022.
Presiden SPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan jika pada Kamis (24/2/2022), akan menerjukan tim hukum untuk mengajukan pendaftaran gugatan.
Ia menambahkan jika Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tak mampu menggantikan manfaat JHT. Selain dinilai kecil dan tak sebanding dengan JHT, persyaratan untuk mendapat JKP juga terbilang rumit.
#WomenForWomen