Fimela.com, Jakarta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan lansia yang berusia 60 tahun ke atas dapat menerima vaksin booster COVID-19. Setidaknya selama 3 bulan dan setelah menerima vaksin dosis kedua.
Pemberian dosis booster bagi lansia (usia sama dengan atau lebih dari 60 tahun) dapat diberikan dengan interval minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap. Hal itu disampaikan Siti Nadia selaku Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes menyampaikan ketentuan baru bagi Lansia penerima vaksin booster.
"Kalau sebelumnya vaksinasi booster diberikan minimal 6 bulan, mulai hari ini pemberian dosis booster bagi lansia dapat diberikan dengan interval minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap,” melansir dari Liputan6.com.
Advertisement
Surat edaran yang dikeluarkan pada Senin (21/02/2022), juga menjelaskan bahwa dosis booster vaksinasi COVID-19 hanya dapat diberikan baik secara homolog (sama dengan vaksin primer) atau heterolog (berbeda dengan vaksin primer).
Vaksin yang diberikan adalah regimen vaksin COVID-19 yang tersedia di lapangan dan telah menerima otorisasi penggunaan darurat (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) AS. Vaksin yang digunakan juga sesuai dengan rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).
Advertisement
Menggunakan Vaksin Selain Sinovac
Saat ini, vaksin Sinovac jumlahnya cukup terbatas dan diutamakan untuk anak-anak yang berusia 6-11 tahun. Maka dari itu, vaksinasi booster telah diizinkan untuk menggunakan jenis vaksin lain selain Sinovac.
Namun di sisi lain, vaksinasi dosis primer harus tetap dikejar agar dapat mencapai target. Sementara itu, tata cara pemberian, lokasi pelaksanaan, proses pelaksanaan dan pencatatan dosis booster vaksin COVID-19 tetap mengacu pada surat edaran nomor HK.02.02/II/252/2002.
Aturan Sebelumnya
Sebelumnya, pemerintah menetapkan bahwa vaksin booster hanya tersedia dan diberikan untuk orang yang telah menerima setidaknya vaksinasi kedua dalam waktu 6 bulan, terutama kelompok rentan.
Hal ini tercantum dalam persyaratan vaksin booster yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Syarat-syarat tersebut adalah:
Penerima vaksin booster telah berusia 18 ke atas sesuai rekomendasi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).Penerima vaksin booster harus telah menerima dosis kedua dalam waktu 6 bulan.
*Reporter: Jeihan Lutfiah Zahrani Yusuf
#Women For Women