Fimela.com, Jakarta Sudah tahu bahwa Kementerian Kesehatan mengeluarkan kebijakan terbaru mengenai aturan exit test PCR pada pasien COVID-19? Kali ini aturannya lebih disederhanakan. Berikut uraiannya.
Pada aturan sebelumnya, exit test PCR harus dilakukan dua kali yaitu pada H + 5 (hari ke-6) dengan hasil negatif, kemudian harus dilanjutkan untuk tes PCR kedua yaitu hari berikutnya. Pada aturan terbaru ini, pasien COVID-19 yang sudah tidak merasakan gejala bisa melakukan tes PCR di hari kelima (H+5). Jika hasil tes PCR menunjukkan negatif COVID-19 maka tanda di aplikasi Peduli Lindungi tidak lagi hitam, melainkan berubah hijau.
"Kita sederhanakan lagi sehingga tidak perlu exit test (PCR) yang kedua," kata Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji dalam konferensi pers pada Selasa (2/2/2022) seperti yang dilansir dari laman Liputan6.com.
Advertisement
BACA JUGA
Advertisement
Kebijakan Exit Test Satu Kali Dimulai pada Selasa, 22 Februari 2022
Penyederhanaan tersebut dilakukan karena banyak aduan masyarakat terkait status warna di aplikasi PeduliLindungi yang tak kunjung hijau padahal tes PCR sudah negatif. Kebijakan exit test satu kali PCR dengan hasil negatif dimulai pada Selasa, 22 Februari 2022 pukul 23.59 WIB.
“Mulai 22 Februari, nanti malam, untuk exit test PCR kedua ini tidak diperlukan. Jadi, hanya cukup sekali saja melakukan exit test PCR pada H+5 dan hasilnya harus negatif,” kata Setiaji.
Bagi yang sebelumnya menggunakan tes antigen, bila ingin exit test di hari kelima harus melakukan tes PCR. Setiaji mengatakan, tes PCR masih menjadi gold standard dalam menentukan status COVID-19 seseorang.
Bila Tidak Tes PCR Bagaimana?
Setiaji mengatakan masyarakat tidak perlu melakukan tes PCR COVID-19 bila sudah lebih dari 10 hari menjalani isoman. Secara otomatis, status di PeduliLindungi bakal berubah sesudah Anda menjalani isolasi mandiri 10 hari.
"Kalau enggak tes PCR di hari kelima bagaimana? Kalau enggak ya nunggu sampai hari isoman ke-10 nanti PeduliLindungi jadi hijau," kata Setiaji.
Sementara itu, bila masih merasakan gejala disarankan untuk melakukan isoman plus tiga hari. Sehingga 10 plus 3 hari.
Semoga informasinya bermanfaat untuk Sahabat Fimela sekalian, ya.
#WomenforWomen