Sukses

Info

Urus SIM dan STNK Wajib Miliki BPJS Kesehatan, Berlaku Mulai Kapan?

Fimela.com, Jakarta Beberapa hari ini topik BPJS ramai dibicarakan. Mulai dari polemik Jaminan Hari Tua, hingga kemarin masalah pengurusan SIM dan STNK wajib memiliki BPJS Kesehatan. Seperti yang dilansir dari liputan6.com (22/2) peraturan terkait pengurusan SIM dan STNK wajib menggunakan STNK telah diterbitkan.

Meskipun banyak yang mendukung adanya BPJS Kesehatan sebagai asuransi kesehatan wajib bagi warga Indonesia, tak sedikit yang menolak aturan ini. Yang kontra dengan aturan ini menganggap kewajiban memiliki asuransi kesehatan adalah pemaksaan.

Hal ini dicantumkan dalam instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Salah satu isi peraturan tersebut adalah mensyaratkan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan peserta aktif program JKN atau pemegang kartu BPJS Kesehatan.

Saat dikonfirmasi, Kasi Binyan Subdit SIM Dit Regident Korlantas Polri Faisal Andri, membenarkan aturan pembuatan SIM, STNK, dan SKCK wajib menyertakan kartu BPJS. Namun, aturan tersebut belum berlaku hingga saat ini karena dibutuhkan Peraturan Kepolisian (Perpol) terbaru.

Masih Menunggu Peraturan Kepolisian (Perpol) Terbaru

Dalam keterangannya yang disampaikan kepada liputan6.com (21/2) Kasi Binyan Subdit SIM Dit Regident Korlantas Polri Faisal Andri menjelaskan jika aturan ini belum berlaku.

“Karena isi dari Inpres itu adalah untuk menyempurnakan regulasi proses pembuatan SIM, SKCK, STNK, dan penegakan hukum, langkah yang dilakukan Polri, adalah menyempurnakan regulasinya. Nanti kita akan membuat revisi Peraturan Kepolisian," jelasnya.

Jadi, keputusan ini masih berupa intruksi dan belum bisa sepenuhnya dilakukan. Ada regulasi yang perlu dikaji lebih. Dalam inpres tersebut, Presiden memerintahkan kepada 30 menteri dan pimpinan lembaga negara untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi program JKN.

Bagaimana menurut Sahabat Fimela? Apakah aturan ini memang sepatutnya dijalankan? Atau kamu termasuk yang kontra dengan rencana aturan ini? Yuk,share pendapatmu di sini.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading