Fimela.com, Jakarta Beberapa waktu lalu Jaminan Hari Tua (JHT) ramai diperbincangkan. Setelah mencuat berita JHT baru bisa dicairkan setelah umur 56 tahun. Kemnaker mengeluarkan Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Polemik tersebut terjadi karena aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menyatakan jika JHT diberikan kepada peserta atau penerima manfaat ketika sudah mencapai usia 56 tahun. Sementara pada peraturan sebelumnya, yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, peserta atau penerima manfaat dapat memperoleh JHT ketika peserta berhenti bekerja yang diakibatkan pengunduran diri, pemutusan hubungan kerja (PHK), atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Lalu, sebenarnya apa perbedaan JHT dan Jaminan Pensiun? Seperti yang dikutip dari liputan6.com (19/2) yaitu:
Advertisement
BACA JUGA
Advertisement
Perbedaan JHT dan Jaminan Pensiun
Jaminan Hari Tua dan jaminan Pensiun ternyata memiliki banyak perbedaan. Meskipun keduanya sama diberikan untuk pekerja penerima upah,dalam pelaksanaanya ternyata ada perbedaan. Apa saja itu? Simak di bawah ini.
1. Perbedaan Manfaat antara JHT dan Jaminan Pensiun
Beda jaminan hari tua dan jaminan pensiun yang pertama adalah dari manfaatnya bagi penerima. Jaminan hari tua (JHT) adalah program perlindungan yang diselenggarakan pemerintah untuk menjamin para peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Berbeda dengan JHT, jaminan pensiun (JP) adalah program perlindungan yang diselenggarakan pemerintah untuk mempertahankan derajat hidup yang layak setelah peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
2. Waktu Pencairan
Beda jaminan hari tua dan jaminan pensiun yang lainnya adalah waktu pencairan jaminan hari tua dan jaminan pensiun. Sesuai aturan terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan, Jaminan hari tua atau JHT baru bisa dicairkan setelah peserta berusia 56 tahun atau beberapa kondisi lainnya. Kondisi tersebut di antaranya meninggalkan wilayah Indonesia, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia. Sementara itu, sesuai namanya, Jaminan hari tua atau JP baru bisa dicairkan setelah peserta memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
3. Pencairan apa Bisa Sekaligus?
Beda jaminan hari tua dan jaminan pensiun yang berikutnya adalah apakah pencairan JHT dan JP dapat dilakukan sekaligus? Pertanyaan ini sering kali dibicarakan oleh banyak orang. Jaminan hari tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa diambil sekaligus atau sebagian dalam bentuk uang tunai. Besarannya merupakan akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya. Pencairan JHT tidak membutuhkan NPWP. Uang tunai JHT yang dibayarkan maksimal 10 persen dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah apabila peserta memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun, dan hanya dapat diambil maksimal 1 kali.
Sedangkan, Jaminan hari tua atau JP dibayarkan berupa uang tunai yang diterima peserta setiap bulan dan atau sekaligus apabila peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia. Peserta perlu menunjukkan NPWP apabila ingin mencairkan dana JP.
4. Besarnya Iuran
Terakhir, beda jaminan hari tua dan jaminan pensiun adalah besaran iuran JHT dan JP. Iuran JHT dibayarkan pemberi kerja atau perusahaan sebesar 3,7 persen dari upah per bulan ditambah iuran pekerja penerima upah sebesar 2 persen dari upah per bulan. Sedangkan untuk iuran JP BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan oleh pemberi kerja sebesar 2 persen dari upah per bulan ditambah iuran pekerja sebesar 1 persen dari upah per bulan.
Memahami fungsi dan manfaat dari JHT dan JP akan membuatmu terbebas dari persepsi yang salah. Semoga informasi ini bermanfaat, ya Sahabat Fimela.