Fimela.com, Jakarta Masyarakat yang tertular Covid-19 varian Omicron mungkin memiliki pertanyaan yang sama terkait apakah perlu melakukan swab PCR setelah menyelesaikan masa isolasi mandiri (isoman).
Hal terkait masa Isoman telah dijelaskan dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529) yang diterbitkan pada Kamis, 17 Februari 2022.
Advertisement
BACA JUGA
Melansir dari Liputan6.com, dalam surat edaran tersebut terdapat beberapa syarat untuk dapat menyatakan bahwa masa Isoman seseorang yang terkena Covid-19 telah usai. Haruskah melaksanakan swab PCR setelah karantina? Simak penjelasan berikut
Advertisement
Poin Ketiga Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022
Pada Poin tersebut, dijelaskan tentang bagaimana pasien Omicron dinyatakan sembuh. Berikut dua poin yang dikutip dari Liputan6.com
Pertama, bagi pasien yang tidak bergejala atau asimptomatik, isolasi dilakukan selama minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
Kedua, bagi pasien yang memiliki gejala, maka isolasi harus dilakukan selama total 13 hari dengan catatan tidak bergejala selama 3 hari terakhir. Bebas dari gejala demam dan gangguan pernapasan.
Apabila hendak melakukan percepatan masa isolasi, Anda bisa melakukan pemeriksaan PCR sebanyak dua kali yakni pada hari kelima dan keenam dengan waktu selang waktu pemeriksaan 24 jam.
"Jika hasil negatif atau CT>35 dua kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi atau sembuh. Pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri," tulis poin ketiga dalam syarat isolasi selesai atau sembuh dalam SE, dikutip dari Liputan6.com pada Senin, (21/02/2022)
Namun, jika tidak ingin melakukan PCR dua kali pada hari kelima dan keenam, isoman harus berlanjut sebagaimana yang telah tertuang pada syarat pertama dan kedua.
Bagaimana dengan status pada PeduliLindungi?
Terdapat beberapa warna status pada aplikasi PeduliLindungi,
Status HIJAU menandakan bahwa Anda dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk ke dalam kriteria telah memenuhi vaksinasi dosis lengkap sesuai dengan jenis vaksin yang diterima, bukan pasien COVID-19 atau kontak erat.- Hasil tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) negatif atau sudah vaksinasi 1x dan sembuh dari COVID-19 kurang dari 90 hari.
Status warna KUNING menandakan Anda baru mendapatkan vaksinasi COVID-19 satu kali (belum lengkap), bukan pasien COVID-19 kontak erat, atau belum vaksinasi tapi sudah sembuh dari COVID-19 kurang dari 90 hari.
Warna MERAH yang tertera dalam aplikasi PeduliLindungi menandakan bahwa Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum karena belum melakukan vaksinasi COVID-19 sama sekali.
Dan yang terakhir warna HITAM, menandakan bahwa Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum karena sedang dinyatakan positif COVID-19. Serta, Anda pun memiliki riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 10 hari atau baru saja tiba dari luar negeri. Dalam kasus kontak erat, segera lakukan isolasi mandiri dan tes antigen atau PCR. Jika hasil yang tertera negatif, maka status hitam tersebut akan kembali seperti semula.
Bagaimana status PeduliLindungi bagi yang positif akan berubah jika tidak melakukan swab PCR?
Warna di PeduliLindungi baru akan berubah kembali menjadi hijau setelah 10 hari menjalani masa isolasi mandiri. Bahkan, tanpa Anda perlu melakukan PCR ulang.
"Pada kasus konfirmasi, status hitam kembali ke warna semula setelah tes PCR ulang dua kali dengan hasil negatif paling cepat dilakukan pada H+5 dan H+6 sejak positif COVID-19 dengan selang waktu pemeriksaan minimal 24 jam," ujar Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji, dikutip dari Liputan6.com pada Senin, (21/02/2022)
"Tanpa tes ulang maka status hitam otomatis selesai pada H+10," Setiaji menambahkan.
Tes ulang dengan swab antigen yang dilakukan pada hari kelima dan keenam sejak dinyatakan positif COVID-19 juga tidak berlaku dan tidak akan mengubah warna status di PeduliLindungi.
Hal tersebut disebabkan hanya hasil swab test PCR negatif yang akan diterima dan dapat mengubah status hitam menjadi hijau pada tes ulang di hari kelima dan keenam tersebut.
*Reporter: Jeihan Lutfiah Zahrani Yusuf
#Women For Women