Fimela.com, Jakarta Beredar kabar di media sosial bahwa kartu BPJS Kesehatan kini jadi syarat wajib jual beli tanah. Hal ini sontak membuat banyak warganet bertanya-tanya, benarkah demikian?
Faktanya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN memang telah mewajibkan kartu peserta BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk jual beli tanah. Hal tersebut terungkap dalam surat Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022 yang diteken Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Suyus Windayana.
Dalam surat itu, disebutkan bahwa pemohon pelayanan peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun alias jual beli tanah, wajib menyertakan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan.
Advertisement
BACA JUGA
“Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu BPJS Kesehatan,” bunyi surat tersebut, seperti dikutip Liputan6.com.
Advertisement
Sesuai dengan Instruksi Presiden
Kebijakan baru ini diterapkan seiring terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Lebih lanjut, surat itu juga menjelaskan bahwa JKN merupakan bagian dari sistem jaminan nasional yang diadakan dengan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib atau mandatory.
Program JKN ini juga tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang telah dengan Undang-Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja.
Disebutkan, JKN bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. Dengan demikian, seluruh penduduk wajib menjadi peserta jaminan kesehatan termasuk Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia.
Selain itu, dalam diktum kedua angka 17 Inpres Nomor I tahun 2022 juga diinstruksikan agar Menteri ATR/Kepala BPN memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah merupakan peserta aktif dalam program JKN.
Berlaku Mulai Kapan?
Adapun syarat wajib Kartu BPJS Kesehatan dalam pendaftaran jual beli tanah dan rumah ini bakal resmi diberlakukan pada awal bulan depan, tepatnya 1 Maret 2022 mendatang.
“Mulai efektif pada 1 Maret 2022,” ujar Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi, Jumat (18/2/2022).
#Women for Women