Sukses

Info

Komisi IX DPR Dukung PPKM Level 3 Dilanjutkan untuk Putus Penyebaran Omicron

Fimela.com, Jakarta Gelombang Omicron masih menjadi hal yang harus diwaspadai. Di Indoesia sendiri, sejumlah daerah mengalami kenaikan kasus Covid-19 varian Omicron. Oleh sebab itu, pemerintah kembali memberlakukan PPKM Level 3 di Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk memutus penularan Omicron. 

Kebijakan PPKM Level 3 yang sudah dilakukan sejak 8 Februari lalu masih terus berlangsung hingga hari ini Rabu (16/02/2022) Dikutip dari Liputan6.com, Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menilai evaluasi PPKM itu perlu dilakukan mulai dari pusat hingga ke daerah.

“Mulai dari tingkat keterisian rumah sakit, tingkat penambahan kasus harian, tingkat fatalitas rate-nya, kemudian tingkat perubahan perilaku di masyarakat, saya kira semuanya perlu dievaluasi,” katanya kepada wartawan, Senin (14/2/2022).

Masyarakat tidak boleh lengah

Ia juga menyebutkan jika PPKM bisa diteruskan atau ditingkatkan levelnya, mengingat masyarakat tidak boleh lengah dengan peningkatan kasus harian Covid-19 yang diikuti secara signifikan dengan tingkat keterisian rumah sakit, termasuk ICU. 

ia juga ikut mengingatkan agar tidak meremehkan Omicron meskipun banyak OTG kematiannya secara dunia semakin banyak lho, artinya kalau kasusnya semakin banyak, lebih besar berkali lipat dibandingkan kasus Delta, kemungkinan potensi untuk fatalitas rate-nya secara nasional juga akan naik,” katanya yang dikutip dari Antara.

Lakukan booster

Pemerintah telah mulai menyuntikkan vaksin booster pada awal tahun 2022, dengan prioritas yang mendapat vaksin booster di antaranya adalah lansia dan penderita imunokompromais. Mengutip dari Liputan6.com pada Senin, (07/02/2022) data Kemenkes per 4 Februari 2022 menyatakan saat ini sudah 5.117.197 warga yang mendapat vaksin booster. Untuk bisa melakukan vaksin booster secara gratis, dibutuhkan tiket vaksinasi yang bisa dicek melalui aplikasi PeduliLindungi. 

Jika Anda termasuk dalam prioritas yang mendapatkan vaksin booster, namun belum mendapat tiket, Anda bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan yang menyediakan vaksinasi booster COVID-19. Cara ini juga bisa jadi solusi bagi masyarakat yang tidak bisa mengakses PeduliLindungi.

Calon penerima vaksin cukup menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK. Jangan lupa untuk membawa bukti vaksinasi dosis pertama dan kedua atau dengan menunjukkan langsung PeduliLindungi.

 

#Women for Women

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading